KEDUDUKAN DAN PERAN OMBUDSMAN DALAM MENGAWASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK (Tela’ah Fiqh Siyasah)

  • Nurkhatimah Nurkhatimah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Usman Jafar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Muhammad Anis Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Pelayanan terhadap hak-hak sosial dasar warga negara membutuhkan sistem pelayanan yang prima dan bebas maladministrasi. Untuk memastikan kualitas pelayanan diperlukan fungsi-fungsi pengawasan, termasuk pengawasan dari Ombudsman sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi proses penyelenggaraan pelayanan publik. Permasalahan dalam penelitian ini adalah kedudukan Ombudsman dalam struktur ketatanegaraan Indonesia? bagaimana peran Ombudsman dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik? dan bagaimana kedudukan Ombudsman dari sudut pandang Fiqh Siyasah? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam struktur ketatanegaraan, Ombudsman memiliki kedudukan yang sangat penting. Saat ini, dasar hukum pembentukan kelembagaan Ombudsman didasarkan pada Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, dan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman diposisikan sebagai unsur pengawas eksternal bersama dengan DPR, DPRD dan masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan fungsi-fungsi pengawasan, Ombudsman tidak hanya bertindak atas adanya laporan masyarakat, tetapi juga atas inisiatif sendiri. Kedudukan dan wewenang Ombudsman sebagai lembaga pengawas dapat dipadankan dengan Wilayat al-Muzalim dan Wilayat as-Hisbah dalam ketatanegaraan Islam.

Kata Kunci: Pelayanan Publik; Pengawasan; Ombudsman

Referensi

Buku

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi Bernegara, (Malang: Satara Press, 2016).

Kementerian Agama Republik Indonesia, al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: Gema Risalah Press, 2015).

M. Hadjon, Philipus, dkk., Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2012).

al-Mawardi, Imam, al-Ahkam as-Sulthaniyyah Hukum-Hukum Penyelenggaraan Negara dalam Syari’at Islam, (Jakarta: PT Darul Falah, 2006).

Jurnal

Asrianti dan Subehan Khalik, Peran Kantor Kementrian Agama Kabupaten Soppeng dalam Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 3 (September, 2020).

Darmawati dan Halimah B, Nasionalisme dan Demokrasi dalam Pandangan Hukum Islam, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 3 (September, 2020).

Hairat, Nurul, dan M. Gazali Suyuti, Implementasi Standar Pelayanan menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 di Puskesmas Sigeri, Hukum Islam, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 3 (September, 2020).

Halil, Abdul dan Hamzah Hasan, Pencabutan Kewenangan Mendagri dalam Membatalkan Perda Kabupaten/Kota: Tela’ah atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015, Siyasatuna, Volume 1 Nomor 1 (November, 2019).

Haryanto, Nata dan Abdul Wahid Hadadde, Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Tata Negara Islam, Siyasatuna, Volume 3 Nomor 1 (Januari, 2021).

Hidayat, Imam dan Alimuddin, Penyebaran Konten Pornografi Perspektif Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Hukum Islam, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 2 (Mei, 2020).

Larissa, Dea, Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak PIdana Penipuan Jual Beli Online di Indonesia, Riau Law Journal: Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau, Volume 4 Nomor 2 (2019).

Mayapada, Andi Nur dan Nila Sastrawati, Golput dan Kewajiban Memilih Pemimpin dalam Islam, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 3 (September, 2020).

Nidasoliah, Andi Zalika dan Rahmiati, Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Netra pada Pemilihan Gubernur Kota Makassar Perspektif Siyasah Syar’iyah, Siyasatuna, Volume 3 Nomor 1 (Januari, 2021).

Nurekasari dan Hamzah Hasan, Tinjauan Siyasah Syar’iyah terhadap Eksistensi Lembaga Legislatif Sebelum dan Setelah Reformasi, Siyasatuna, Volume 3 Nomor 1 (Januari, 2021).

Pratiwi, Ratih dan Hamzah Hasan, Pungutan Liar di Desa Batuganda Kabupaten Kolaka Utara Perspektif Hukum Pidana Islam, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 2 (Mei, 2020).

Saleh, Miftahul Fauzy Haerul dan Halimah B, Kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Penyelenggaraan Pemilu di Kota Makassar, Siyasatuna, Volume 1 Nomor 1 (November, 2019).

Salihah, Ulfa dan Rahmatiah HL, Pidana Penjara Seumur Hidup bagi Koruptor Ditinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam, Siyasatuna, Volume 3 Nomor 1 (Januari, 2021).

Syaiful, Muhammad Gazali dan Hamzah Hasan, Tinjauan Normatif Etika Seksual dalam Hukum Islam, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 1 (Januari, 2020).

Umar, Kusnadi, Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menetapkan Kerugian Negara, El-Iqthisadi, Volume 2 Nomor 1 (Juni, 2020).

Website

Caca, Kherista, The Colombia Encyclopedia, Sixth Edition, www.definisi.ombudsman.com, diakses 17 Juni 2021.

Widyaning, Anita, Temukan Potensi Maladministrasi, Ombudsman Rilis Hasil Kajian Pemenuhan Akomodasi yang Layak Bagi Disabilitas dalam Proses Penyidikan Polri, www.ombudsman.com, diakses 17 Juni 2021.

Redaksi Hukum Online, Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, www.hukumonline.com, diakses 17 Juni 2021.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1999 tentang Tim Pengkajian Ombudsman.

Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional.

Diterbitkan
2021-09-29
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 536 times