PERTANGGUNGJAWABAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTAENG PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat, dengan fokus permasalahan yaitu bagaimana bentuk pertanggungjawaban dan faktor yang memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) III. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan penelitian yuridis normatif dan pendekatan teologis normatif atau syar’i. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban Anggota DPRD kabupaten Bantaeng dalam bidang legislasi, anggaran dan pengawasan sudah berjalan dengan baik meskipun belum optimal, karena disebabkan oleh pelbagai faktor, namun DPRD Kabupaten Bantaeng tetap berkomitmen dan mengupayakan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat yang diwakilinya. Salah satu bentuk pertanggungjawaban Anggota DPRD adalah dengan secara aktif melakukan pengawasan terhadap kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memastikan program-program pemerintahan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Faktor yang memengaruhi pelaksanaan pertanggungjawaban Anggota DPRD Dapil III Kabupaten Bantaeng adalah wilayah yang terlalu luas, sehingga menyulitkan dalam melakukan penyaringan aspirasi. Konsep siyasah syar’iyyah memandang bahwa pertanggungjawaban atas suatu pekerjaan yang diamanahkan adalah hal yang fundamental dan diistilahkan dengan kata itqan, yang substansinya menuntut sikap propesionalitas dan akuntabilitas.
Kata Kunci: Anggota DPRD; Pertanggungjawaban; Siyasah Syar’iyyah
Referensi
Buku
Arbani, Tri Suhendra dan Kusnadi Umar, Hukum Pemerintahan Daerah Dan Desentralisasi Fiskal (Analisis Konsep Pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Strategi Kemandirian Keuangan Daerah), (Makassar: Alauddin University Press, 2020).
Karim, Syahrir, Politik Desentralisasi Membangun Demokrasi Lokal, (Makassar: Alauddin University Press, 2012).
Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Bandung: CV. Penerbit Diponegoro, 2014).
Thoha, Miftah, Birokrasi Pemerintah Indonesia di Era Reformasi, (Jakarta: Kencana, 2008).
Jurnal
Fatwah, Siti dan Kusnadi Umar, Penerapan Sistem E-Court Di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Perspektif Siyasah Syar’iyyah, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 3 (September, 2020).
Jayadi, Ahkam, Membuka Tabir Kesadaran Hukum, Jurisprudentie 4, No. 2 (Desember 2017).
Jafar, Usman, Negara dan Fungsinya (Telaah atas Pemikiran Politi), al-daulah 4, No. 1 (Juni 2015).
Jumadi, Penguatan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam Sistem Bikameral, Jurisprudentie 6, No. 1 (Juni 2019).
Hamzah, Konflik Dan Ketegangan Dalam Hukum Islam Antara Stabilitas Dan Perubahan, Al-Daulah 4, No. 2 (Desember 2015)
Hariadi dan Nila Sastrawati, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik Di Kabupaten Takalar (Perspektif Siyasah Syar’iyyah), Siyasatuna 2, No. 2 (Mei 2020)
Iqbal, Andi Muhammad dan Nila Sastrawati, Tinajuan Hukum Tatanegara Islam Terhadap Transparansi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Siyasatuna 2, No. 1 (Januari 2020)
Mustafa, Zulhas’ari, Determinasi Al-Ahkam Al-Syar’iyyah Dalam Tradisi Hukum Islam, Al-Daulah 1, No. 2 (Juni 2013)
Natsif, Fadli Andi, Pancasila Dalam Perspektif Hukum Konstitusi Indonesia, Jurisprudentie 4, No. 2 (Desember 2017)
Rahmatiah HL, Money Politik Pada Pemilu legislatif tahun 2014 di Kabupaten Gowa, al-daulah III, No. 2 (Desember 2014), h.272
Rahyunir, Muhammad Hafizh Perubahan Kedudukan Kelurahan Dari Perangkat Daerah Menjadi Perangkat Kecamatan di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Vol III Tahun 2017.
Safriani, Andi, Telaah Terhadap Asas Akuntabilitas Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Jurisprudentie 4 no. 1 (juni 2017)
-----------------,Telaah Terhadap Hubungan Hukum Dan Kekuasaan, jurisprudentie 4 no. 2 (desember 2017)
Yusdar, Format Kelembagaan Dan Pola Hubuangan MPR dengan DPR dan DPD Pasca Amandemen UUD tahun 1945, Jurisprudentie 3, No.2 (Desember 2016).
Peraturan
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Wawancara
Indah Pratiwi, Konstituen Dapil III Bantaeng, wawancara, Bantaeng, tanggal 20 Desember 2020.
Irianto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, wawancara, Banteng, tanggal 24 Desember 2020.
Sudarman, Anggota DPRD Dapil III Kabupaten Bantaeng, Fraksi Golkar Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan, wawancara, tanggal 25 Desember 2020.
Syamsir, Anggota bagian Produk Hukum, Dokumentasi dan Publikasi DPRD Kabupaten Bantaeng, wawancara, Bantaeng, tanggal 25 Desember 2020.
Wahda, Konstituen Dapil III Bantaeng, wawancara, Bantaeng, tanggal 18 Desember 2020.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##