ANALISIS PERAN PEMERINTAH KOTA MAKASSAR DALAM PENEGAKAN HUKUM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

  • Abdul Rinaldi Muis Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hamzah Hasan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Halimang Halimang Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum tidak dapat berjalan atau tegak bila tidak ada aparat penegak hukum yang kredibilitas, kompeten, dan independen. Lemahnya mentalitas aparat penegak hukum mengakibatkan penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Metode yang digunakan, penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bentuk pengawasan pemerintahan Kota Makassar dalam penegakan hukum, yaitu adanya lembaga pengawas internal (Inspektorat), yang melakukan pemeriksaan secara rutin dan hasil temuan yang diperoleh di lapangan dilakukan perbandingan data yang sebelumnya. Kerja sama dengan kepolisian, yaitu untuk mencegah dan memerangi maupun mendeteksi kejahatan merugikan negara maupun masyarakat. Adanya pengawasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membantu pemerintah daerah dalam memerangi pelanggaran yang disebabkan oleh aparat pemerintah itu sendiri. Sedangkan dalam siyasah syar’iyyah pengawasan terbagi atas dua, yaitu pengawasan oleh diri sendiri dan pengawasan oleh pemimpin. Faktor penghambat pemerintah Kota Makassar dalam penegakan hukum yaitu: faktor undang-undang, Peraturan perundang-undangan belum berjalan dengan baik hal ini dikarenakan dalam pembuatannya masih dipengaruhi oleh unsur-unsur politik. faktor aparat penegak hukum, dalam melaksanakan hukum di lapangan terkadang melakukan pelanggaran, faktor masyarakat, kurangnya kesadaran hukum masyarakat mengakibatkan masyarakat bersifat apatis dalam penegakan hukum.

Kata Kunci: Pemerintah; Penegak Hukum; Siyasah Syar’iyyah

Referensi

Buku

Al-Baghawi, Tafsir al-Baghawi Ma’alimu al-Tanzil, Vol. 8 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2001).

Arliman S, Laurensius, Komnas Ham dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana, (Jakarta: Deepublish, 2016).

Gadjong, Agus Salim Andi, Pemerintah Daerah, (Bandung: Ghalia, 2007).

Hutabarat, Ramli, Persamaan di Hadapan Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985).

Kementrian Agama RI., Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: Mikraj Khazanah Ilmu, 2016).

Tafsir Fi Zhilalih-Qur’an XI Juz XXVIII: al-Mujadilah s.d at-Tahirin.

Jurnal

Jayadi, Ahkam, Problematika Penegakan Hukum dan Solusinya, Al-Risalah, Volume 15 Nomor 2 (2015).

--------------------------, Membuka Tabir Kesadaran Hukum, Jurisprudentie, Volume 4 Nomor 2 (Desember, 2017).

--------------------------, Beberapa Catatan Tentang Asas Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Jurisprudentie, Volume 5 Nomor 1 (Juni, 2018).

--------------------------, Peranan Penasehat Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan, Jurisprudentie, Volume 5 Nomor 2 (Desember, 2018).

--------------------------, Peran Nilai-Nilai Religiositas Dalam Pembangunan dan Penegakan Hukum Negara, Jurisprudentie, Volume 6 Nomor 1 (Juni, 2019).

Jumadi, Makna Istilah dan Bahasa Hukum dalam Kontek Keadilan, Jurisprudentie, Volume 3 Nomor 1 (Juni, 2016).

-------------, Negara Hukum dan Pembangunan Nasional Berwawasan Hukum, Jurisprudentie, Volume 4 Nomor 1 (Juni, 2017).

Halimah B., Kesaksian Perempuan Dalam Kontrak Keuangan Dalam Kitab-Kitab Tafsir. Al-Daulah, Volume 7 Nomor 2 (Desember, 2018).

Hasan, Hamzah, Ancaman Pidana Islam Terhadap Penyalahgunaan Narkoba, Al-Daulah, Volume 1 Nomor 1 (Desember,2012).

-----------------------------, Katgori Tindak Pidana Hudud Dalam Pidana Islam, Al-Daulah, Volume 4 Nomor 1 (Juni, 2015).

Moho, Hasaziduhu, Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan, Jurnal Warta, Edisi 59 (Januari, 2019).

Muhtamar, Syafruddin, Batas-Batas Normatif Prinsip Partisipasi dalam Perundang-Undangan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Jurisprudentie, Volume 4 Nomor 1 (Juni, 2017).

Mulyono, Andi, Pengaruh Aspek Kultur Hukum Terhadap Perkembangan Tindak Pidana Gratifikasi di Indonesia (Perspektif Penegakan Hukum Pidana), Jurisprudentie, Volume 3 Nomor 2 (Desember, 2016).

Sulastryani, Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penipuan Secara Hipnotis, Jurisprudentie, Volume 4 Nomor 1 (Juni, 2017).

Kusnadi Umar dan Patawari, Menyoal Netralitas RT/RW Pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020, Petitum, Volume 9 Nomor 1 (April, 2021).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantsan Korupsi.

Wawancara

A. Hikmah Rezkiani Nur, Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan, wawancara, Makassar, tanggal 18 November 2020.

Anas Arfendi, anggota Wahana Lingkungan, wawancara, Makassar, tanggal tanggal 22 Januari 2020.

Andi Arianto, Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, wawancara, Makassar, tanggal 16 November 2020.

Hari S., Kepala Bagian Hukum dan Ham SETDA Kota Makassar, wawancara, Makassar, tanggal 23 November 2020.

Suherman Bahran, Kadiv Program PBHI Sulsel, wawancara, Makassar, tanggal 22 Januari 2021.

Diterbitkan
2021-08-01
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 495 times