FENOMENA KOLOM KOSONG PADA PILKADA KOTA MAKASSAR TAHUN 2018

  • Ayu Andira Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Fatmawati Fatmawati Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Pilkada Kota Makassar Tahun 2018 hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal melawan kolom kosong, dan secara mengejutkan pesta demokrasi lima tahunan tersebut dimenangkan oleh kolom kosong. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji faktor penyebab munculnya kolom kosong dan keabsahan hasil Pilkada serta pandangan Siyasah Syar’iyyah terhadap fenomena tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif, dan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena kolom kosong pada Pilkada Kota Makassar disebabkan oleh keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar yang mendiskualifikasi pasangan Moh. Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari yang didasarkan pada putusan Mahkamah Agung, sehingga menjadikan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi sebagai pasangan calon tunggal yang berhadapan dengan kolom kosong. Secara yuridis, penentuan pemenang pada Pilkada yang hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal melawan kolom kosong diatur dalam Pasal 54 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, oleh karena perolehan suara dimenangkan oleh kolom kosong, maka secara otomatis Pilkada harus diulang karena kolom kosong bukan merupakan pasangan calon tetapi hanya bersifat pilihan alternatif bagi pemilih yang tidak setuju dengan pasangan calon tunggal. Baik al-Quran maupun Hadist tidak secara spesifik mengatur mengenai kolom kosong, apalagi mekanisme pergantian kepemimpinan pada zaman Nabi Muhammad saw dan para sahabat dilakukan secara musyawarah bukan melalui pemilihan langsung.

Kata Kunci: Kolom Kosong; Pilkada; Calon Tunggal

Referensi

Buku

Amal, Taufik Adnan dan Samsu Rizal Panggabean, “Politik Syariat Islam dari Indonesia Hingga Nigeria”, (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2004).

Iqbal, Muhammad., “Fiqh Siyasah”, (Cet-1, Jakarta; Pramedia Group, 2014).

Labolo, Muh. Adam dan Teguh Ilham, “Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia: Teori dan Isu strategis”, (Jakarta: Rajawali Pers, 2017).

Jurnal

Suhardimang dan Hadi Daeng Mapuna. "Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Paslon (Pasangan Calon) Tunggal Dalam Pilkada Walikota Makassar 2018 Di Tinjau Dari Hukum Tata Negara Islam", SIYASATUNA: Jurnal Ilmiyah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah, Volume 2, Nomor 1, (Januari 2020).

Internet

Haris, Syamsuddin., “Demokrasi Kolom Kosong”, https://rumahpemilu.org, di akses tanggal 9 Januari 2020.

Rif’an, Ali., “Kota Kosong dan Pseudo Demokrasi”,https://beritagar.id/artikel/telatah/kotak-kosong-dan-pseudo-demokrasi, diakses tanggal 10 September 2020.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015.

Wawancara

Gunawan Mashar, Anggota KPU Divisi Teknis, wawancara, Kantor KPU Kota Makassar, tanggal 7 September 2020.

Diterbitkan
2020-09-30
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 304 times