PENERAPAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TERHADAP MASYARAKAT KURANG MAMPU PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

  • Rahmaniar Rahmaniar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Lomba Sultan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Artikel ini bertujuan mengetahui permasalahan pelayanan dibidang kesehatan dengan menganalisis penerapan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mengatur mengenai hak masyarakat, khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Secara umum, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan telah berupaya memenuhi seluruh hak masyarakat dalam setiap pemberian layanan kesehatan dan tidak ada pembedaan kualitas layanan bagi masyarakat kurang mampu. Untuk menjamin keterpenuhan tersebut, pihak rumah sakit telah menerapkan standar-standar pelayanan yang anti diskriminatif sesuai amanat Undang-undang Pelayanan Publik.

Kata Kunci: Masyarakat Kurang Mampu; Layanan Kesehatan; Pelayanan Publik

Referensi

Buku

Ramli, Muhammad. Manajemen Pelayanan Publik Berbasis Kemanusiaan. Cet. I, (Makassar: Alauddin University Press, 2013).

Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah, (Makassar: Alauddin University Press, 2012).

Sutomo. Standar Kualitas Pelayanan Medis, (Jakarta: Mandar Maju, 2003).

Jurnal

Abdullah, Dudung. Analisis Pengaruh Faktor-faktor Knowledge Management terhadap Kinerja Karyawan Perumda BPR Majalengka, Jurnal Ilmiah Manajemen & Akuntansi, Volume 4 Nomor 2 (Desember, 2017).

Jayadi, Ahkam Problematika Penegakan Hukum dan Solusinya, al-Risalah, Volume 15 Nomor 2 (Mei, 2017).

Jayadi, Ahkam. Beberapa Catatan tentang Asas Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Jurisprudentie, Volume 5 Nomor 1 (Juni, 2018).

Jumadi. Makna Istilah dan Bahasa Hukum dalam Kontek Keadilan, Jurisprudentie, Volume 3 Nomor 1 (Juni, 2016).

Jumadi. Negara Hukum Pembangunan Nasional Berwawasan Hukum, Jurisprudentie, Volume 4 Nomor 1 (Juni, 2017).

Khalik, Subehan. Legitimasi Pemerintahan Islam pada Masa Pandemi, Jurnal al-Risalah, Volume 20 Nomor 1 (November, 2020).

Samin, Sabri. Menelusuri Akar Sistem Pengawasan Penegak Hukum, Jurnal al-Daulah, Volume 3 Nomor 1 (Juni, 2014).

Supardin. Faktor Sosial Budaya dan Aturan Perundang-undangan Pada Produk Pemikiran Hukum Islam, Jurnal al-Qadau, Volume 1 Nomor 2 (Desember, 2014).

Umar, Kusnadi. Pasal Imunitas Undang- Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menetapkan Kerugian Negara, El-Iqthisadi, Volume 2 Nomor 1 (Juni, 2020).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Wawancara

Rahman, Nurhayati, Staf Bidang Pelayanan dan Asuhan Keperawatan RSUD Pangkep, wawancara, Pangkep, tanggal 18 Desember 2020.

Restuyana, Amanah, Kepala Seksi Keperawatan RSUD Pangkep, wawancara, tanggal 21 Desember 2020.

Riance, Sub Bagian ADM. Diklat dan Akreditasi RSUD Pangkep, wawancara, tanggal 18 Desember 2020.

Sadaruddin, Kepala Seksi Pelayanan dan Penunjang Medik RSUD Pangkep, wawancara, tanggal 18 Desember 2020.

Diterbitkan
2021-10-01
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 80 times