PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DI KABUPATEN TAKALAR (Perspektif Siyasah Syar`iyyah)

  • Hariadi Hariadi Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Nila Sastrawati Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Abstrak

Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan dan pandangan Siyasah Syar’iyyah terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Takalar. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empirik, sumber data berupa data sekunder dan data primer yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), dan penelitian lapangan (field research), dan dianalisis secara kualitatif yang selanjutnya akan ditarik menjadi kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik  di Kabupaten Takalar sudah berjalan dengan baik, dengan ketentuan bahwa setiap partai politik berhak mendapatkan bantuan dana sebesar Rp. 3,389.00 persatu suara sah, yang anggarannya dialokasikan melalui APBD Kabupaten Takalar. Didalam hukum tatanegara Islam, bantuan keuangan kepada partai politik tidak di jelaskan secara rinci baik di dalam al-Qur’an maupun Hadist, tetapi setiap penggunaan uang yang berasal dari rakyat, maka harus jelas pemanfaatan dan kegunaannya bagi masyarakat.

 

Kata Kunci: Bantuan Keuangan; Partai Politik; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006;

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Mukthie Fadjar, Abdul., “Partai Politik Dalam perkembangan Ketatanegaraan Indonesia”, (Malang: Setara Pers, 2013).

Safitri, Sani., “Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah”, (Palembang: Universitas Sriwijaya, 2016).

Tri Suhendra Arbani dan Kusnadi Umar, “Hukum Pemerintahan Daerah Dan Desentralisasi Fiskal (Analisis Konsep Pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Strategi Kemandirian Keuangan Daerah)”, (Makassar: Alauddin University Press, 2020).

Jurnal

Radjab, Syamsuddin., “Politik Hukum Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Era Pemerintahan Jokowi-Jk”, Jurnal Politik Profetik, Volume 6, Nomor 2, (2018).

Peraturan

Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 5 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Internet

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar, Perolehan Suara Partai Politik, https://pilkada2017.kpu.go.id/hasil/t2/sulawesi_selatan/takalar, diakses tanggal 20 Januari 2019.

Wawancara

Febrianto Syam, Dosen Ilmu Politik, Wawancara, Warkop DO, tanggal 27 Januari 2019.

Pahlawan Maulana, Anggota DPRD Kabupaten Takalar, wawancara, Kantor DPRD Kabupaten Takalar, tanggal 27 Januari 2019.

Syaharuddin dg Sitaba, Tokok Masyarakat, wawancara, Desa Aeng Batu-Batu, tanggal 19 Januari 2020.

Diterbitkan
2020-05-02
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 128 times