TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI TENGAH PANDEMI COVID-19

  • Nurul Pratiwi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Kurniati Kurniati Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Ashabul Kahpi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penerapan pelbagai kebijakan pembatasan oleh pemerintah untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19 berdampak terhadap sektor produksi, bahkan beberapa di antaranya terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Pemutusan Hubungan Kerja sebagai dampak pandemi merupakan hal yang sulit dihindari oleh pemberi kerja. Kondisi tersebut memerlukan perhatian serius dari pemerintah sebagai regulator untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenakerjaan, khususnya jika pilihan terakhirnya memang harus terjadi pemutusan hubungan kerja. Prinispnya, Islam sangat menghormati hak-hak pekerja, bahkan Nabi Muhammad saw memerintahkan untuk membayar upah pekerja sebelum keringatnya kering. Meskipun tidak ditemukan dalil yang secara spesifik mengatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja yang diakibatkan oleh Covid-19, tetapi setidaknya Islam telah memberikan suatu mekanisme penyelesaian masalah, yaitu melalui musyawarah, di mana prinsip-prinsip musyawarah sesungguhnya telah terformalisasi dalam beberapa regulasi yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.

Kata Kunci: Covid-19; Ketenagakerjaan; Pemutusan Hubungan Kerja

Referensi

Buku

Rahmiati, Terampil Menulis Karya Ilmiah, (Makassar: Alauddin University Press, 2012).

Jurnal

Anis, Muhammad, Tinjauan yuridis terhadap Pengawasan Ketenagakerjaan menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 di Kota Makassar, al-Qadau, Volume 4 Nomor 2 (Desember 2017).

Burhanuddin, Analisis Yuridis Resolusi Konflik Hubungan Industrial Di Kabupaten Luwu, al-Daulah, Volume 6 Nomor 1 (Juni 2017).

Fadhilatunnisa, Della dkk., Infak Dan Sedekah Di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Kajian Akuntansi Syariah, Jurnal Iqtisaduna, Volume 6 Nomor 2 (Desember, 2020).

Hafid, Muhammad Irvan, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar), al-Hikmah, Volume 21 Nomor 2 (2019).

Hasyim, Penyelesaian Sengketa Hubungan Kerja Di Kota Makassar, El-Iqtishady, Volume 1 Nomor 2 (Desember 2019).

Ilyas, Pengaruh Tenaga Kerja, dan Pengeluaran Pemerintah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Kemiskinan, Jurnal EcceS, Volume 6 Nomor 1 (Juni 2019).

Insana, Nur dan Ahmad Kafrawi Mahmud, Dampak Upah, Pendidikan, dan Pertumbuhan Ekonomi terhadap Penyerapan Tenaga Kerja di Kabupaten Takalar, Bulletin Of Economic Studies, Volume 1 Nomor 1 (Maret 2021).

Ashabul Kahpi, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja, Jurisprudentie, Volume 3 Nomor 2 (Desesmber 2016).

------------------, Pengupahan Tinjauan Terhadap Ketenagakerjaan, Jurisprudentie, Volume 5 Nomor 2 (Desember 2018).

------------------, Pekerja Muslimah Dan Hak-Haknya Di Indonesia Perspektif Islam, Al-Qadau, Volume 6 Nomor 2 (Desember, 2019).

Kanang, Abdul Rahman, Implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Pekerja Anak di Kawasan Industri Makassar, Jurnal Ushuluddin, Volume 21 Nomor 2 (2017).

Kurniati, Fiqh Cinta: Cara Bijak Hukum Islam Menyemai Cinta dan Membina Keluarga, al-Daulah, Volume 1 Nomor 1 (Desember, 2012).

Sinelele, Ashar, Penyelesaian Konflik Antara Pihak Perusahaan Dengan Tenaga Kerja Di Kota Makassar, al-Daulah, Volume 7 Nomor 1 (Juni 2018).

Syamsuddin, Rahman, et al., The effect of the COVID-19 pandemic on the crime of theft, International Journal of Criminology and Sociology 10 (2021).

Umar, Kusnadi, Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menetapkan Kerugian Negaran, El-Iqthisadi, Volume 2 Nomor 1 (Juni, 2020).

-----------------, & patawari, patawari, Menyoal Netralitas RT/RW Pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020, PETITUM, Volume 9 Nomor 1 (2021), https://doi.org/10.36090/jh.v9i1.1007.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Diterbitkan
2021-05-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 319 times