Penanganan Terhadap Perilaku “Begal” Dalam Al-Quran: Pendekatan Hukum Islam dan Solidaritas Sosial

  • Lomba Sultan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Yusran Yusran Ilmu Al-Quran dan Tafsir Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Fenomena begal merupakan suatu tren fenomena kejahatan dilihat dari pola dan modusnya yang bersifat khusus. beberapa istilah yang terdapat dalam al-Quran dan hadis yang kemudian dianggap saling terkait dalam diskursus mengenai perilaku pembegalan ini, dimana di dalamnya terkait juga mengenai bentuk-bentuk hukum yang berlaku diberlakukan terhadapnya. Ada istilah hirabah, sirqah, qittau thariq, qitthau sabil dan lain-lain. Yang kesemuanya menunjuk kepada makna umum, yakni “pengambilan atas hak orang lain”, yang berlangsung di rumah atau di jalanan.  Dalam pendekatan tradisional mengenai upaya mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan, negara dan badan penegak hukum memikul tanggung jawab besar untuk memerangi kejahatan, menciptakan hukum dan kebijakan yang dirancang untuk melindungi masyarakatnya. Namun faktanya, upaya pencegahan kejahatan melalui pendekatan tradisional tidaklah cukup. Bahkan sekiranya bentuk-bentuk hukuman yang ditawarkan al-Quran (al-Maidah 33) dilaksanakan secara tekstual, jika masih dalam bentuk pendekatan tradisional tersebut, maka sangat mungkin masih menemui kegagalan. Tetapi jika kita dapat setuju bahwa kejahatan adalah masalah sosial, maka dalam hal penegakan hukum juga harus melibatkan berbagai elemen masyarakat yang bersangkutan dan memberdayakan masyarakat untuk mengambil kendali dalam menyelesaikan masalah mereka sendiri dengan bantuan dari negara dan lembaga formal.

References

A. Josias Simon & Dadang Sudiadi. (2013). Manajemen Sekuriti; Karakteristik Lokasi dan Disain. Jakarta; UI Press

Abdul Azis Dahlan (ed.), Ensiklopedi Hukum Islam Jilid II, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997, Abdur Rahman, Tindak Pidana dalam Syari’at Islam,Hudud dan Kewarisan. (Radja Grafindo: Jakarta, 1404 H)

Ad-Dimasyiqi, Al-Imam Abul Fida Isma’il Ibnu Kasir. Tafsir Ibnu Kasir JUZ 6 An-Nisa 148- Al-Maidah 82. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2003.

Ad-Dimasyqi Al-Imam Abul Fida Ismail Ibnu Kasir, Tafsir Ibnu Kasir, Cet II, Bandung:Sinar Baru Algensindo, 2003.

Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1976

Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005

Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika,2005), hlm 99

Al Mahali, Imam Jalaluddin. Tafsir Jalalain juz 6. Bandung: Sinar Baru Al Gensindo, 2010.

Al-Bigha, Muthofa Dieb, Al-Fiqh Al-Islamiy, Surabaya, Insan Amanah, 2004.

Ali, Zainuddin. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Al-Qur’an dan terjemahannya (revisi terbaru) Departemen Agama RI. Semarang: CV. Asy Syifa’. 1999.

An Na’im, Abdullah Ahmad, Dekonstruksi Syari’ah, Yogyakarta: LkiS, 2001.

Andi Alimuddin Unde, Begal Dan Keresahan Masyarakat (Jaringan Komunikasi Kelompok Anarkis Di Kota Makassar), Jurnal Komunikasi Kareba Vol. 5 No.2 Juli - Desember 2016

Kompas.com dengan judul "Catatan Aksi Begal Sepanjang Januari 2015", https://megapolitan.

kompas.com/read/2015/02/26/09170121/Catatan.Aksi.Begal.Sepanjang.Januari.2015.

Ash Shabuni, Muhammad Ali. Terjemah Tafsir Ayat Ahkam ash Shabuni. Surabaya: Bina Ilmu. 2003.

C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta :Balai Pustaka, , 1989.

Catatan Aksi Begal Sepanjang Januari 2015 UNOVIANA KARTIKA https://megapolitan.kompas

com/read/2015/02/26/09170121/Catatan.Aksi.Begal.Sepanjang.Januari.2015

Djazuli, A, Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), Cet II, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.

Elga Andina , Kejahatan Sadis Oleh Remaja: Studi Kasus Begal Sepeda Motor Di Kota Depok, Jurnal Aspirasi Vol. 6 No. 2, Desember 2015

Eriyanto.. Analisis Jaringan Komunikasi. (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group. 2014)

Frank E. Hagan. (2013). Pengantar Kriminologi.Jakarta; Kencana.

Hadisuprapto H. Studi Tentang Makna Penyimpangan Perilaku Di Kalangan Remaja. Jurnal Kriminologi Indonesia, (2014)..

Hamka. Tafsir Al-Azhar Juz VI. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982.

Hamzah, Ancaman Pidana Mati Bagi Pelakutindak Pidana Begal Sebagai Solusi Mengurangi Tingkat Kejahatan Begal Di Kota Makassar, Jurnal, Vol. 5 / No. 1 / Juni 2016

http://www.beritajatim.com/hukum_kriminal/282814/pasuruan_darurat_begal,_netizen_tulis_surat_terbuka_untuk_polisi.html

https://news.detik.com/berita/d-4328311/2018-jadi-tahun-begal-sadis-di-makassar

https://news.okezone.com/read/2016/03/01/340/1324403/lima-daerah-di-indonesia-yang-dikenaldengan-begal-sadisnya.

Ibnul Jarud Dalam al-Muntaqa hlm. 846, Sunan Kubra an-Nasa’i 8/282, dan lainnya)

Imam Asy-Syaukani, Tafsir Fathul Qadir Jil. 2, Dar El–Hadits Kairo.

Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI)

Kartono. Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja. Jakarta: Raja Grafindo persada. (2010).

Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Widiya Cahaya. 2011.

M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah “Pesan, Kesan dan keserasian Al-Qur’an kelompok IV” (Jakarta: Lentera Hati, 2001). Hal 79.

Mas’ud, Ibnu dan Zainal Abidin, Fiqih Madzhab Syafi’i (Edisi Lengkap) Buku 2: Muamalat,

Munakahat, Jinayat, Bandung: CV Pustaka Setia, 2007.

Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr al-Qurthubiy. Al-Jami’ Li Ahkam al-Qur’an Juz VII, Muassisah alRisalah: Cairo.

Quthb, Sayyid, Tafsir Fi Zhilail-Qur’an, Jakarta: Gema Insani, 2004.

R.Sugiharto, Rina Lestari, Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Kejahatan Perampasan

Sepeda Motor Di Jalan Raya (Studi Kasus Di Polrestabes Semarang) Jurnal Pembaharuan Hukum Volume II No. 2 Mei-Agustus 2015

Rasyid Ridla, Tafsir Al-manar (ttp, Dar Al-fikr, tt) VI,

Saleh, Q.. Asbabun nuzul. Bandung: CV. Penerbit Diponegoro. 2009.

Santoso, Topo, Membumikan Hukum Pidana Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2003.

Sayyid Sabiq terj, Moh. Nabhan Husein, Fikih Sunnah 9, (Bandung: Al-Ma’arif, 1984)

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah “Pesan, Kesan dan keserasian Al-Qur’an kelompok IV”. Jakarta: Lentera Hati, 2001.

Soenaryo, Pedoman Mempelajari Ilmu Criminologie, Yogyakarta, Yayasan An-Nur, 1977.

Sudarsono, Kenakalan Remaja Prevensi Rehabilitas dan Sosiologi Jakarta, Rineka Cipta, 1990,

Zainudin Ali, Hukum Pidana Islam, Cet. Ke-2, Jakarta: Sinar Grafika, 2009

Published
2019-10-07
Abstract viewed = 623 times