PROBLEMATIKA SUKSESI KEPEMIMPINAN PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KOTA MAKASSAR

  • Albar Albar Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hamsir Hamsir Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Partai politik adalah salah satu pilar demokrasi yang berpengaruh dalam kehidupan berdemokrasi pada suatu negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji problematika suksesi kepemimpinan pada Partai Persatuan Pembangunan Dewan Pimpinan Cabang Kota Makassar. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-empirik dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data berupa data primer dan data sekunder, data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pola suksesi kepemimpinan pada Partai Persatuan Pembangunan mengacu pada Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai di mana pemilihan dilakukan secara langsung. Suksesi kepemimpinan diinternal Partai Persatuan Pembangunan Kota Makassar yang dilakukan melalui pemilihan langsung memberikan dampak positif, karena semua kader memiliki kesempatan yang sama untuk maju dan bersaing menjadi pemimpin, tanpa dibatasi oleh hubungan kekerabatan.

Kata Kunci: Kepemimpunan; Partai Persatuan Pembangunan; Suksesi

Referensi

Buku

Al Mawardi, “Kitab al Ahkam al Suhhaniyah”, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996).

Budiardjo, Miriam., “Dasar-Dasar Ilmu Politik”, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2007).

Departemen Agama R.I “al Quran dan Terjemahnya”, (Bandung: CV Diponegoro).

Labolo, Muhadam dan Teguh Ilham, “Partai Politik Dan Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia (Teori, Konsep dan Isu Strategis)”, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014).

Jurnal

Arawan, Feri dan Hasanuddin, “Konflik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Tahun 2014-2016”, JOM FISIP, Volume 5, Nomor 1, (April 2018).

Ghafur, Jamaluddin dan M. Yasin al Arif, “Suksesi Kepemimpinan dalam Partai Politik”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Volume 24, Nomor, 4 (Oktober 2017).

Nurhayati, Agustina., "Konsep Kekuasaan Kepala Negara Menurut Ketatanegaraan Islam", Asas: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 3, Nomor 2, (2011).

Umar, Kusnadi., "Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Menetapkan Kerugian Negara", El-Iqthisadi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, Voluem 2, Nomor 1, (2020).

Internet

Putra, Okrisal Eka., “Politik dan Kekuasaan dalam Islam (Pengantar Studi Politik dalam Manajemen Dakwah)”, http://digilib.uin-suka.ac.id/8600/1/OKRISAL%20EKA%20PUTRA%20POLITIK%20DAN%20KEKUASAAN%20DALAMISLAM%20%28PENGANTAR%20STUDI%20POLITIK%20DALAM%20ASPEK%20MANAJEMEN%20DAKWAH%29.pdf, diakses tanggal 20 Oktober 2019.

Peraturan

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan.

Wawancara

H. Syam Syarif, Anggota Partai Persatuan Pembangunan DPC PPP Makassar, wawancara, Makassar, tanggal 20 Januari 2020.

Muhammad Aswar, Anggota Partai Persatuan Pembangunan DPC PPP Makassar, wawancara, Makassar, tanggal 28 Januari 2020.

Diterbitkan
2020-09-30
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 169 times