Transplantasi Organ Tubuh Perspektif Fikih Kontemporer

  • Rosmini Rosmini UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Abd. Qadir Gassing UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Marilang Marilang UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui prinsip dasar, proses dan dampak positif terhadap orang lain dengan transplantasi organ tubuh dan untuk mengetahui pandangan hukum terhadap transplantasi organ tubuh perspektif fikih kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode library research atau kepustakaan dengan pendekatan normatif dan pendekatan filosofis dengan menggunakan sumber data yang diperoleh dari sumber hukum primer maupun sekunder yang diolah dengan menemukan data kemudian menemukan, menelaah dan menganalisis secara kualitatif sehingga mengungkap hasil yang diharapkan dan kesimpulan dari sebuah permasalahan.Hasil penelitian ini bahwa transplantasi diperbolehkan dalam UU dan ulama dengan syarat dalam keadaan darurat dan tidak membahayakan donor namun tidak diperbolehkan organ tubuh untuk dikomersialisasi. Dalam tindakan transplantasi, seorang dokter harus mengikuti kode etik kedokteran dan UU tentang transplantasi bahwa tempat untuk transplantasi yang ditunjuk oleh menteri dan seorang dokter yang merawat donor tidak boleh ada hubungan dengan resipien. Transplantasi menjadi solusi dunia kedokteran modern untuk menyelamatkan nyawa seseorang dan tingkat keberhasilannya yang sangat tinggi untuk hidup meningkatkan resipien sehingga meningkatkan permintaan di seluruh dunia dan dijadikan sebagai amal jariyah bagi pendonornya.

References

Adrian, Kevin. “Seputar Donor Organ Dan Hal-Hal Yang Penting Untuk Diketahui”. alodokter, 9 Februari 2021.

Aibak, Kutbuddin. Kajian Fiqh Kontemporer. Cet. I; Yogyakarta: Kalimedia, 2017.

Ali, Al-Jumanatul. al-Qur’an dan Terjemahnya. J-ART, 2005.

Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cet. II; Jakarta: Rajawali Grafindo Persada, 2004.

Aprilia, Lika. “transplantasi organ”. hellosehat, 23 November 2021.

Astiwara, Endy M. Fikih Kedikteran Kontemporer. Cet. I; Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2018.

Bajri, M. Muhamad. Fikih Kesehatan Kontemporer. Jakarta Timur: Trans Info Media, 2014.

Baradero, dkk. Keperawatan Perioperatif: Prinsip Dan Praktik. Jakarta: EGC, 2008.

Bunyamin, Mahmudin & Agus Hermanto. Fiqh Kesehatan Permasalahan Aktual Dan Kontemporer. Cet. I; Bandung: Pustaka Setia, 2016.

Ebrahim, Abul Fadl Mohsin. Fikih Kesehatan: Kloning, Euthanasia, Darah, Transplantasi Organ dan Ekspermen pada Hewan. Cet. I; Jakarta: IKAPI, 2007.

Emzir. Metodologi Penelitian Kualitatif: Analisis Data. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Gibtiah. Fikih Kontemporer. Cet. II; Depok: Divisi Kencana, 2018.

Al-Khazraji, Abu Abdullah Bin Abu Ahmad Bin Abu Bakar Bin Farh Al-Ansari. Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an. Beirut: Dar Kitab Al-Arabi, 1421.

Kiki. “Bagaimana Profesi Dokter Dalam Pandagan Islam”. masjid nusantara, 23 Oktober 2020.

Mailani, Fitri. Kualitas Hidup Pasien Penyakit Ginjal Kronis Yang Menjalani Hemodialysis. Ners Jurnal Kesehatan; 11 No. 1 (Maret 2015).

Al-Maraghi, Ahmad Mustafa. Tafsir Al-Maraghi. Cairo: Matba’ah Mustafa Al-Babiy Al-Halabi, 1946.

Muhammad, Abdul Kadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. I; Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Musyahid, Achmad. Diskursus Maslahat Mursalah Era Milenial (Tinjauan Filosofis Terhadap Konsep Maslahat Imam Malik). Jurnal Mazahibuna: Perbandingan Mazhab; 1 No. 2 (Desember 2019).

Nadya. Konsep Sehat Dan Sakit. Artikel Peserta Orientasi IDI Tahun 2012: Dokumen Pusat Peningkatan & Penjaminan Mutu Uin Alauddin (Januari 2013).

Nasution, Bander Johan. Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta, Rineka Cipta, 2005.

Nata, Abuddin, dkk. Fikih Kedokteran Dan Ilmu Kesehatan. Jakarta: Selemba Diniyah, 2017.

News. “perbedaan antara perjanjian dan kontrak”, Indozone.id, 28 November 2019.1

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Qardawy, Yusuf. Fatwa-Fatwa Kontemporer 3. Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 2002.

Rachmawati, Fauziah Kepastian Hukum Transplantasi Organ Yang Mencerminkan Nilai Kemanusiaan. Jurnal Hukum Media Bakti; 3 No. I (2019).

Radjab, Syamsuddin. Syariat Islam dalam Negara Hukum. Cet. I; Alauddin university press: 2011.

Ronosulistyo, Hanny. Malpraktek Secara Islami. Bandung: Granada, 1973.

Saifullah. Transplantasi Organ Tubuh Perspektif Hokum Islam, Hokum Positif Dan Etika Kedokteran. Al-Mursalah 2 No. 1 (Agustus 2018).

Shidiq, Sapiudin. Ushul Fiqh. Cet. I; Jakarta: Kencana, 2017.

Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an; III. Jakarta: Lantera Hati, 2002.

Solehah. Hukum Wasiat Donor Tubuh Manusia Dan Pelakanaannya Menurut Hukum Islam Dan Akta 130 Tisu Manusia Tahun 1974 Undang-Undang Malaysia: Jurnal Uin Raden Fatahn (2018).

Sudirman. Fiqh Kontemporer: Contemporery Studies of Fiqh. Cet. I; Yogyakarta: Deepublish, 2018.

Suganda, Munandar Wahyudin. Hokum Kedokteran. Bandung: Alfabeta, 2017.

Syamsuddin, Darussalam. Transformasi Hukum Islam di Indonesia. Jurnal al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga; 2 No. 1 (2015).

Syarifuddin, Nurdiyanah. Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kompetensi: Kajian dalam Konteks Ilmu Kesehatan Masyarakat. Samata: Alauddin University Press, 2014.

Turangan, Lily. “7 hal penting yang harus diketahui tentang transplantasi”. kompas.com, 1 Februari 2016.

Widodo, Sugeng. Mindset Islami: Seni Menikmati Hidup Penuh Kebahagiaan. Cet. I; Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.

Yasir, Muhammad ed. Fikih Kedokteran Kontemporer. Cet. I; Jakarta Timur: al-Kautsar, 2018.

Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: Haji Mas Agung, 1994.

Published
2022-06-24
How to Cite
Rosmini, R., Gassing, A. Q., & Marilang, M. (2022). Transplantasi Organ Tubuh Perspektif Fikih Kontemporer. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 9(1), 16-29. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v9i1.26698
Section
Artikel
Abstract viewed = 2806 times