Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Penerapan Hukum Islam di Indonesia
Abstract
Peradilan Agama adalah suatu daya upaya yang dilakukan untuk mencari keadilan atau menyelesaikan perkara-perkara tertentu bagi orang-orang yang beragama Islam melalui lembaga-lembaga yang berfungsi untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam penerapan Hukum Islam adalah sebagai alat untuk menjaga keselarasan komponen-komponen hukum lainnya, secara fungsional. Dengan kata lain, tegaknya Hukum Islam, ditentukan oleh kemampuan peranan hakim pengadilan agama dalam menyelaraskan perangkat hukum dan kesadaran hukum, sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum di dalam masyarakatReferences
Soekanto, Soerjono. "Ilmu-ilmu Hukum dan Pembangunan Hukum," Analisis Pendidikan. Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1983.
Deden Effendi, Kompleksitas Hakim Pengadilan Agama. Jakarta : Departemen Agama R.I., 1985.
Daniel S. Lev, Peradilan Agama di Indonesia: Studi tentang Landasan Politik Lembaga-Lembaga Hukum, alih bahasa H. Zaini Ahmad Noeh. Jakarta: PT Intermasa, 1980.
T. M. Hasbi Ash Shiddiqi, Peradilan Hukum Acara Islam. Bandung: PT Al-Maarif, 1964.
Bambang Marhijanto, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Populer. Surabaya: CV. Bintang Timur, 1996.
Maurice Duverger, Sosiologi Politik, alih bahasa Daniel Dhakidae. Jakarta: CV Rajawali, 1981.
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Surabaya: Karina, 2004.
http://advosolo.wordpress.com/2010/05/15/kekuasaan-peradilan-agama/
Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama Di Indonesia. Cet. II (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,1998.
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Cet.II; Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Cet.II; Yayasan al-Hikmah, Jakarta, 2001.
Ahmad Mujahidin, Pembaruan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syari'ah di Indonesia. Cet.I; IKAHI, Jakarta, 2008.
Mimbar Hukum Islam No.66 Desember 2008, h, 182.
Departemen Agama RI, Berita Acara Persidangan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Cet.1 th. 1987..
Yurisprudensi MARI. Tahun 2003.
Warkum Sumitro, Perkembangan Hukum Islam di Tengah Kehidupan Sosial Politik di Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing, 2005.
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia. Cet.III; Jakarta: Pt Grafindo Persada, 1998
Munawir Sadzali dalam Didin Muttaqien, dkk (ed.), Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 1993.
Amir Mu’alim dalam Jurnal Unisia No. 48/XXVI/II/2003 yang berjudul Reformasi Peran Hukum Islam di Indonesia.
Muhammad Amin Suma dalam Jurnal Unisia No. 48/XXVI/II/2003 dengan judul Reformasi Peran Hukum Islam di Indonesia.
Atho Mudzhar dalam Satria Effendi, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Edisi I. Jakarta: Kencana, 2004.
Muhammad Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Angkasa.
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Pandangan Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: CV. Mandar Maju, 2003.
Muhammad Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Angkasa, t.thn.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.