Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum Terhadap Penanganan Pelanggaran Hak Kebebasan Berpendapat Pada Masyarakat Kota Makassar Dalam Perspektif Syari’at Islam

  • Sulfi Alis Pascasarjana UIN Alauddin Makassar
    (ID) http://orcid.org/0000-0001-5137-1774
  • Lomba Sultan UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Rahman Syamsuddin UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya advokasi yang telah dilakukan oleh LBH Makassar  Sulawesi Selatan terhadap pelanggaran hak kebebasan berpendapat di Kota Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan dua pendekatan yakni; Yuridis normatif dan Teologi normatif (syar’i), Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder, proses pengolahan data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu membandingkan data primer dan data sekunder lalu diklasifikasikan kemudian dijabarkan dan disusun secara sistematis, sehingga diperoleh suatu pengetahuan. LBH Makassar dalam memberikan bantuan hukum dapat melalui beberapa upaya hukum baik itu litigasi maupun non litigasi. Secara litigasi LBH Makassar mendampingi kliennya hingga ke persidangan dan non litigasi LBH Makassar memberikan edukasi kepada kliennya yang bertujuan agar dia mengetahui dan memahami atas kasus yang tengah dihadapinya dan melakukan kampanye yang berupa petisi-petisi yang menandakan telah terjadi kasus pelanggaran hak kebebasan berpendapat sehingga masyarakat kota Makassar pada umumnya dapat mengetahui bahwa telah terjadi pelanggaran atas hak tersebut.

Author Biography

Sulfi Alis, Pascasarjana UIN Alauddin Makassar

MENCAPAI IMPIAN DENGAN SEMANGAT DAN KESABARAN

References

Al, Mujaid Kumkelo Et. Fiqih HAM. Malang: Strata Press, 2015.

Amrullah, Abdul Malik Abdul Karim. Tafsir Al-Azhar Jilid 2. Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD, 1982.

Angga dan Ridwan Arifin. Penerapan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia. Diversi Jurnal Hukum 4, no. 2, Desember (2018): 218-236.

ARTICLE19. Mendefinisikan Pencemaran Nama Baik: Prinsip-Prinsip Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan atas Reputasi. London: ARTICLE19, 2000.

As-Sa’di, Syaikh Abdurrahman bin Nasir. Tafsir al-Qur’an Surat: Adz-Dzariyat s/d an-Nas Jilid 7. KSA: Dar ibn al-Jauzi, 1426 H.

Hamka. Tafsir Al-Azhar Juzu’ 4. Cet. I; Jakarta: PT. Pustaka Panjimas, 1983.

Hanbal, Ahmad ibn. Musnad Ahmad ibn Hanbal, Jilid II. Kairo: Mua - sasah Qordova, t.th.

Hendrayana, Gita Widya Laksmini Soerjoetmodjo dan M. Roychan Madjid. Kebebasan Berekspresi dalam Negara Demokrasi Tinjauan Kritis terhadap RUU KUHP. Jakarta: Yayasan Tifa bekerjasama dengan LBH PERS, 2007.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Sinergi Pustaka, 2012.

Kusnadi, Didi. Bantuan Hukum dalam Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2012.

Laila, Khotbatul. Hukum Progresif Sebagai Solusi Kebebasan Berpendapat dengan Asas Kebebasan Demokrasi Pancasila. Jurnal Cakrawal Hukum 10, no. 2 Desember (2019): 177-186.

Lasmadi, Sahuri. Peran Advokat dalam Pendampingan Hukum. Inovatif 7, no 2 Mei (2014): 59-75.

LBH Makassar. CATAHU 2020 YLBHI-LBH Makassar: Negara Hukum Diokupasi Gerakan Rakyat Benteng Terakhir Melawan Oligarki).

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI, 2020.

Muchtar, Adinda Tenriangke. Menegakkan Hukum dan Hak Warga Negara: Pers, Buku dan Film. Cet. I; Jakarta: Freedom Institute, 2010.

Mukianto, Jandi. Prinsip dan Praktik Bantuan Hukum di Indonesia. Cet. II; Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

Putranto, Urip. Kewajiban Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat dalam Kedudukannya Sebagai Officium Nobile. Pleno De Jure 8, no. 1, Juni (2019): 39-47.

Rada, Arifin. Esensi Keberadaan Advokat Menurut Hukum Islam, Ahkam 14, no. 1, Januari (2014): 115-122.

Ruslan, Rosady. Metode Penelitian : Public Relations & Komunikasi. Edi. 1, Cet. 5; Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3; Jakarta: Universitas Indonesia (UII) Press, 1986.

Susanto, Muhamad Iqbal. Kedudukan Hukum People Power dan Relevansinya dengan Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia. Volksgeist 2, no. 2 Desember (2019): 225-237.

Taufik, Ade Irawan. Sinergisitas Peran dan Tanggung Jawab Advokat dan Negara dalam Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Synergy of Roles and Responsibilities of Advocates and State in Giving Legal Aid for Free), Jurnal Rechts Vinding 2, no. 1 April (2013): 47-63.

Tim ELSAM. Buku Saku Kebebasan Berekspresi di Internet. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 2013.

Winarta, Frans Hendra. Advokat Indonesia: Citra, Idealisme dan Keprihatinan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.

Winarta, Frans Hendra. Bantuan Hukum di Indonesia Hak Untuk Didampingi Penasihat Hukum Bagi Semua Warga Negara. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2011.

YLBHI. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia. Cet. I ; Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009.

Published
2022-06-30
How to Cite
Alis, S., Sultan, L., & Syamsuddin, R. (2022). Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum Terhadap Penanganan Pelanggaran Hak Kebebasan Berpendapat Pada Masyarakat Kota Makassar Dalam Perspektif Syari’at Islam. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 9(1), 68-81. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v9i1.24418
Section
Artikel
Abstract viewed = 201 times