Pemahaman Dosen FAI Unismuh Makassar Terhadap Fatwa MUI dan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Tentang Bunga Bank dan Pengaruhnya Terhadap Penggunaan Bank Konvensional

  • Andi Muhammad Aidil
  • Kasjim Salenda
  • Alimuddin Alimuddin

Abstract

                                     

            Penelitian ini membahas tentang bagaimana pemahaman dosen FAI Unismuh Makassar terhadap fatwa MUI dan fatwa majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengenai bunga bank dan pengaruhnya terhadap penggunaan bank konvensional dengan sub masalah: 1) Bagaimana kedudukan fatwa MUI  dan fatwa Tarjih tentang penggunaan Bank Konvensional. 2) Bagaimanakah persfektif dosen FAI Unismuh Makassar terhadap bank konvensional. 3) Faktor apa saja yang menjadi pendorong penggunaan bank konvensional bagi dosen FAI Unismuh Makassar.     

            Jenis penelitian dalam tesis ini adalah field research kualitatif deskriftif, dengan tiga pendekatan yaitu: Pendekatan syar’i, Pendekatan sosiologis dan Pendekatan yuridis empiris Sumber data utama dalam penelitian ini yaitu wawancara terhadap Dosen di Unismuh Makassar. Selanjutnya pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan wawancara, dan observasi. Sedangkan teknik pengelolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahapan yaitu: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1)perspektif dosen Unismuh Makassar terhadap bank konvensional yaitu: Mereka semua paham tentang produk dalam bank konvensional menngandung bunga yang diharamkan dan semuanya setuju akan hal itu, namun bank konvensional memilki keunggulan yang belum bisa dipenuhi oleh lembaga keuanan syariah, seperti fasiltas/kemudahan menjaukau disetiap daerah berbeda dengan lemabaga keuangan syariha hanya ada di kota-kota.2)kedudukan fatwa MUI  dan fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid tentang penggunaan Bank Konvensional yaitu: fatwa  mengenai pengharaman bunga bank diwilayah kampus unismuh Makassar terkhusus untuk dosen FAI Unismuh Makassar mereka semua sepakat tentang fatwa yang ada dan harus dipatuhi, namun ada situasi kondisi tertentu secara individu yang harus jadi pertimbangan dalam penerapan fatwa tersebut.3)Faktor pendorong penggunaan bank konvensional bagi dosen UNISMUH Makassar yaitu: Faktor kemudahan/fasilitas, faktor gaji/pendapatan yang dihasilkan dari luar kampus Unismuh, dan faktor beasiswa menjadi faktor darurat dalam penggunaan bank konvensional.

Implikasi Penelitian ini adalah: 1) Hendaknya dosen Unismuh Makassar dalam memahami penggunaan  bank konvensional bukan dari sisi manfaatnya saja namun selalu mengedepankan faktor hukum dalam setiap tindakan yang harus dilakukan. 2) Terkait tentang pemahaman kedudukan fatwa MUI dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid tentang pengharaman bunga bank sekiranya bisa dimaksimalkan bukan hanya dalam wilayah kelembagaan saja namun dalam bentuk perorangan/pribadi. 3) Sehubungan dengan Faktor penggunaan bank konvensional tinggal dimaksimalkan, yaitu dengan cara sebisa mungkin menghindari peraktek bunga yang ada dibank konvensional.

Kata kunci : Fatwa, Bunga Bank, Bank Konvensional

References

A Gayo, Ahyar. ” Kedudukan Fatwa MUI Dalam Upaya Mendorong Pelaksanaan Ekonomi Syariah”. Penelitian Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM Ri, 2011.

Alamsyah adalah dosen yayasan di prodi Bimbingan Konseling Pendidikan Agama Islam, wawancara dilakukan pada tanggal 18 november 2020.

Alamsyah, Hasanuddin, dan M.Ridwan. Fiqih Mua’malah 1. Makassar: Gunadarma Ilmu, 2018.

Al-Dimasqi, Abi Zakariya Yahya bin Syaraf Al-Nawawi. Adab al-Fatwa wa al-Mufti, wa al-Mustafti. Damaskus: Daar al-Fikr, 1988.

Al-Jauziah, Ibnu Qayym. I‟lam al-Muwaqi‟un. Beirut: Daar al-Jalil 1973.

Amin, Ma‟ruf. Fatwa dalam Sistem Hukum Islam. Jakarta: Elsas Jakarta, 2008.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Ash-Shawi, Abdullah Muslih & Shalah. Bunga Bank Haram Menyikapi Fatwa MUI; Menuntaskan Kegamangan Umat. Jakarta: Darulhaq, 2004.

bungin, Burhan. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Dahlan, Abdul Aziz. et.al., Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji Depag RI. Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji Depag RI, 2003, h. 4-5.

Fatah, Rohadi Abdul . Analisis Fatwa Keagamaan dalam Fiqih Islam. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2006.

Hasan, Muh. Ali. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: IIIT, 2002.

Jasri Firdaus adalah dosen kontrak di prodi Hukum Ekonomi Syariah, wawancara dilakukan pada tanggal 15 november 2020.

Mardani, Ushul Fiqh. Jakarta: Raja Wali, 2013.

Muslimin, Abd Azizi adalah dosen DPK (Kopertais) Pasca sarjana Manajemen Pendidikan Islam, wawancara dilakukan pada tanggal 25 November 2020.

Sandi Pratama adalah dosen kontrak di prodi Bimbingan Konseling Pendidikan Agama Islam, wawancara dilakukan pada tanggal 18 november 2020.

Shihab, M. Quraisy. Fatwa-Fatwa Seputar Ibadah Mahdah. Jakarta: Mizan, 1999.

Shuhufi, Muhammad. Fatwa dan Dinamika Hukum Islam di Indonesia. Cet. I; Makassar: Alauddin Press, 2011.

Siti walidah Mustamin adalah dosen yayasan di Prodi Hukum Ekonomi Syariah, wawancara dilakukan pada tanggal 19 november 2020.

Suntana, Ija. Daya Ikat Fatwa. Bandung: Unversitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, 2009.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.

Yunus, Muhammad. Kamus Bahasa Arab (Jakarta: PT Mahmud Yunus Wa Dzurriyah, 2010.

http://alfatahabib.co.id. penalaran-talili.html diakses pada 15 Juni 2020.

Published
2021-12-13
How to Cite
Aidil, A. M., Salenda, K., & Alimuddin, A. (2021). Pemahaman Dosen FAI Unismuh Makassar Terhadap Fatwa MUI dan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Tentang Bunga Bank dan Pengaruhnya Terhadap Penggunaan Bank Konvensional. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 8(2), 46-61. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v8i2.19467
Section
Artikel
Abstract viewed = 257 times

Most read articles by the same author(s)