Implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Di Kota Makassar: Studi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Abstract
Studi ini membahas tentang sejauhmana peran Bawaslu Provinsi Sulawesi-Selatan dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk meminimalisir pelanggaran Pemilu di Kota Makassar. Jenis Penelitian ini ialah penelitian deskriptif kualitatif lapangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah data yang diperoleh dari informan di lapangan untuk menemukan berbagai fakta atau fenomena sosial, kemudian menganalisisnya dan berupaya melakukan teorisasi berdasarkan apa yang diamati. Lokasi Penelitian dilakukan di Kota Makassar. Lokasi ini dipilih karena memiliki semua aspek pendukung agar dapat berjalan dengan baik dan Kota Makassar terkenal sebagai daerah sentral politik di Sulawesi Selatan.References
A. Bakir Ihsan, Etika dan Logika Berpolitik (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009).
Agus Pramono, Elite Politik: Yang Loyo dan Harapan Masa Depan (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005).
Bachtiar, Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pengujian UU Terhadap UUD (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015).
Firdaus Muhammad, Komunikasi Politik Islam (Makassar: Alauddin University Press, 2012).
Hafied Cangara, Komunikasi Politik: Konsep, Teori, dan Strategi (Jakarta: Rajawali Pers: 2009).
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi (Jakarta: Sinar Grafika, 2015)
M. Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif (Jakarta: Prenada Media Group, 2007).
Moh. Mahfud MD, “Kata Pengantar”, dalam Ni’matul Huda & M. Imam Nasef, Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi (Jakarta: Kencana, 2017).
Muhadam Labolo & Teguh Ilham, Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia: Teori, Konsep dan Isu Strategis (Depok: Rajawali Pers,2017).
Ni’matul Huda & M. Imam Nasef, Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi (Jakarta: Kencana, 2017).
Rozali Abdullah, Mewujudkan Pemilu yang Lebih Berkualitas (Pemilu Legislatif) (Jakarta: Rajawali Pers, 2009).
Zamroni, Pendidikan Demokrasi Pada Masyarakat Multikultur (Yogyakarta: Ombak, 2013).
Wawancara
Afni Nurfita Dewi (22), Warga Kota Makassar di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Samata Kabupaten Gowa, wawancara 5 Agustus 2019.
Laode Arumahi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi-Selatan di Kantor Bawaslu Sulsel, wawancara 30 Juli 2019.
Muharis (23), Warga Kota Makassar di Warkop Daeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, wawancara 9 November 2019.
Yahya Wildan (25), Ketua Umum Forum Pemuda Nasionalis Indonesia (FPNI) di Makassar, wawancara 4 Agustus 2019.
Website
Himawan, “Bawaslu Banyak Temukan Dugaan Politik Uang Pada Pelanggaran Pemilu di Makassar” dalam https://regional.kompas.com /read/2019/04/13/13044661/bawaslu-banyak-temukan-dugaan-politik-uang-pada-pelanggaran-pemilu-di, diakses pada 5 Mei 2019.
Mela Arnani, “Bawaslu Temukan 548 Pelanggaran Pidana Pemilu, Ini Paparannya”dalam https://nasional. kompas.com/read/2019/04/09/18190341/bawaslu-temukan-548-pelang garan-pidana-pemilu-ini-paparannya, diakses pada 5 Mei 2019.