IMPLEMENTASI PEMERIKSAAN SETEMPAT SEBAGAI PENDUKUNG PEMBUKTIAN TERHADAP PERKARA PERDATA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PERDATA DAN HUKUM ISLAM (Telaah Putusan Nomor 529/Pdt.G/2017/PA.Mrs Tentang Pembataln Hibah Di Pengadilan Agama Maros)

  • Indah Sucianti
  • Kasjim Salenda

Abstract

Abstrak

 

Skripsi ini membahas tentang implementasi pemeriksaan setempat sebagai pendukung pembuktian terhadap kasus perdata dalam perspektif hukum acara perdata dan hukum islam. Penelitian ini bertujuan untuk mempertegas kedudukan pemeriksaan setempat (descente) sebagai alat bukti pelengkap utamanya dalam kasus perdata kebendaan, karena masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai kedudukan pemeriksaan setempat itu sendiri sehingga terkadang hasil yang didapatkannya membuat masyarakat itu sendiri kecewa. Penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan metode penelitian yang digunakan adalah gabungan normatif dan empiris untuk metode normatif pengumpulan datanya ditempuh dengan mengkaji dan menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, ataupun teori hukum, dan untuk metode empiris, pengumpulan data ditempuh dengan cara wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hasil dari pemeriksaan setempat berfungsi untuk memperoleh kepastian dan keterangan tambahan yang lebih rinci terkait dengan obyek sengketa, baik letaknya, luasnya, maupun batas-batas obyek sengketa, Bahwa pemeriksaan setempat merupakan sidang pengadilan meskipun dilaksanakan di luar gedung Pengadilan, sehingga hasil yang diperoleh dari pemeriksaan setempat disamakan nilainya dengan fakta yang ditemukan dalam persidangan.

Kata Kunci : Implementasi, Pemeriksaan Setempat, Pembuktian, Hukum Acara Pedata.

 

Abstract

 

This thesis discusses the implementation of local examination as supporting evidence of civil cases in the perspective of civil procedural law and Islamic law. This study aims to reinforce the position of the local examination (descente) as a complementary evidence, especially in the civil civil case, because there are still many people who do not understand the local examination position itself so that sometimes the results obtained make the community itself disappointed. This research is a field research, with the research method used is a combination of normative and empirical for normative methods of data collection pursued by reviewing and using various secondary data such as legislation, court decisions, or legal theory, and for empirical methods, data collection is taken by interview. The results of this study indicate that the results of the local examination function to obtain certainty and more detailed information relating to the object of the dispute, both its location, extent, and boundaries of the dispute object, that the local examination is a court hearing even though it is carried out outside the Court building, so the results obtained from the local examination are equated with the facts found in the trial.

Keywords: Implementation, Local Examination, Proof, Pedata Procedure Law.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Syatar. “TRANSFORMATION OF FIQH IN THE FORMS OF HAJJ AND ZAKAT LEGISLATION.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 Desember (2019): 120–33. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/11646.

Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.

Hasil wawancara dengan Muh. Arief Ridha, S.H.,M.H., Hakim Pengadilan Agama Maros tanggal …. April 2020.

Hasil wawancara dengan Drs. Zainal Farid, S.H., M.HES., Hakim Pemeriksa perkara nomor 529/Pdt.G/2017 tanggal …. April 2020.

Hasil wawancara dengan Deni Irawan, S.HI.,M.SI., Hakim Pemeriksa perkara nomor 529/Pdt.G/2017 tanggal …. April 2020.

Hasil wawancara dengan Dra. Hj. Martina Budiana Mulya, M.H., Hakim Pengadilan Agama Maros pada tanggal …. April 2020 di Maros.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) diterjemahkan oleh Subekti dan R. Tjitrosudibio Jakarta: Pradnya Paramita, 2008, Pasal 1886.

Mashudy Hermawan, Dasar-dasar Hukum Pembuktian, Surabaya: UM Surabaya,2007.

M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika,2009.

M. Nur Rasaid, Hukum Acara Perdata, Cet. IV; Jakarta: Sinar Grafika.2005.

R. Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Cet. XIII; Jakarta: Pradnya Paramita, 1994.

Subekti, Hukum Acara Perdata, Bandung: Bina Cipta, 1989.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty,2003.

Sulaikhan Lubis, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Syatar, Abdul. “Konsep Masyaqqah Perspektif Hukum Islam; Implementasi Terhadap Isu-Isu Fikih Kontemporer.” UIN Alauddin Makassar, 2012. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/id/eprint/6009.

———. “Relevansi Antara Pemidanaan Indonesia Dan Sanksi Pidana Islam.” DIktum 16, no. 1, Juli (2018): 118–34. https://doi.org/https://doi.org/10.28988/diktum.v16i1.525.

How to Cite
Sucianti, I., & Salenda, K. (1). IMPLEMENTASI PEMERIKSAAN SETEMPAT SEBAGAI PENDUKUNG PEMBUKTIAN TERHADAP PERKARA PERDATA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PERDATA DAN HUKUM ISLAM (Telaah Putusan Nomor 529/Pdt.G/2017/PA.Mrs Tentang Pembataln Hibah Di Pengadilan Agama Maros). Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 1(3). https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i3.14911
Abstract viewed = 395 times