Eksistensi Wali Nikah Menurut Mazhab Fikih dan Relevansinya Terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan

  • Syahrul Gunawan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Abdul Rahman R Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Kurniati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Dalam pelaksanaan pernikahan tentunya wali nikah menjadi salah satu syarat yang wajib dalam hukum Islam oleh karena itu kedudukan wali nikah perlu dikaji secara seksama menurut Abdurrahman Al-Jazari wali nikah adalah orang yang mempunyai puncak kebijaksanaan dalam keputusan yang baginya menentukan sahnya atau tidaknya akad nikah, tanpa dengan adanya wali maka pernikahan tidak dianggap sah. Ada dua macam pendapat tentang kedudukan walih nikah perbandingan keabsahan wali nikah yang fasik menurut mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i yaitu mazhab Hanafi mengatakan sah nikah dengan wali yang fasik akan tetapi mazhab Syafi’i mensyaratkan wali itu harus adil dan tidak sah wali nikah orang yang fasik. Faktor yang mempengaruhi perbedaan yaitu perbedaan metode istinbāth hukum mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i mengenai wali nikah yang fasik adalah berbeda dalam penetapan kedudukan wali nikah, perbedaan penetapan syarat wali, dalam hal ini keduanya menggunakan dasar sunnah, mazhab Hanafi menggunakan dasar hadis yang lemah, sedangkan mazhab Syafi’i menggunakan dasar hadis yang kekuatan sanad, matan serta rawi yang kuat.

References

Alimuddin, Harwis, and Tahani Asri Maulidah. “Implication of Local Wisdom in Islamic Law Compilation Legislation.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 3, no. 2 (2021): 143–58. https://doi.org/10.24252/mh.v3i2.24982.

Asmawi, Nur Ilma, and Muammar Bakry. “Kebebasan Perempuan Dalam Memilih Calon Suami; Studi Perbandingan Antara Mazhab Syafi’i Dan Hanafi.” Mazahibuna 2, no. 2 (December 2020): 212–29. https://doi.org/10.24252/MH.V2I2.17817.

Bakry, Muammar, Abdul Syatar, Achmad Abubakar, Muhammad Majdy Amiruddin, and Islamul Haq. “Is It Possible to Perform Online Marriage during COVID-19 Outbreak?” In Procedings of the International Confrence on Ummah: Digital Innovation, Humanities and Economic (ICU: DIHEc). Kresna Social Science and Humanities Research, 2020.

Basith, M Abdul. “Sifat Adil Bagi Saksi Dalam Keabsahan Akad Nikah Menurut Empat Imam Mazhab.” IAIN Palangka Raya, 2016.

Harun, Hasyim. “Anak Di Bawah Umur Sebagai Wali Nikah: Suatu Konsekuensi Hukum Dan Urgensitas Urutan Perwalian.” AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan 2, no. 2 (2020): 140–53.

Irfan, Irfan. “WALI NIKAH DALAM PANDANGAN MAZHAB HANAFI DAN SYAFI’I DAN RELEVANSINYA DENGAN UU. NO. 1 TAHUN 1974.” Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 2015, 205–13.

J, Lexy. Maleong, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdaya Karya, n.d.

Jalil, Husni A, and Tia Wirnanda. “Wali Nikah Fasik (Studi Perbandingan Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i).” Media Syari’ah: Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial 22, no. 1 (2020): 82–92.

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Cet. VIII. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Nizam, Syahrul, and Mulham Jaki Asti. “Is There Any Rukhṣah in Performing Praying During Covid-19? Maqashid Sharia Analysis.” Mazahibuna 3, no. 1 (July 2021): 98–117. https://doi.org/10.24252/MH.V3I1.19687.

Rahayu, Selvia Dwi. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peran Waria Dalam Pernikahan Di Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.” IAIN Ponorogo, 2021.

Rinwanto, Rinwanto, and Yudi Arianto. “Kedudukan Wali Ddn Saksi Dalam Perkawinan Perspektif Ulama Empat Mazhab (Maliki, Hanafi, Al-Syafi’i Dan Hanbali).” Al Maqashidi 3, no. 1 (2020): 82–96.

SA’DIYAH, SA’DIYAH. “PERKAWINAN TANPA WALI MENURUT PENDAPAT IMAM MAZHAB.” UIN SMH BANTEN, 2019.

Safwan, M.A. Islam Dan Kosmologi Perempuan: Keluraga Dan Hak Eksistensi Cinta Dalam Jiwa Perempuan. Yogyakarta: RausyanFikr Institute, 2019.

Salenda, Kasjim, Ahmad Fauzan, and Muhammad Nafi. “The Call of Jihad in Adding the Adhan Narrative to the Perspective of Islamic Law.” Pappaseng: International Journal of Islamic Literacy and Society 1, no. 2 (2022): 58–68. https://doi.org/10.56440/pijils.v1i2.9.

Syarifuddin, Ir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesi, Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2011.

Syatar, Abdul, and Chaerul Mundzir. TOKOH DAN KETOKOHAN IMAM MAZHAB (Kontribusinya Terhadap Pengembangan Fikih Di Indonesia). Gowa: Alauddin University Press, 2021.

Umar, Muksin Nyak, and Rini Purnama Rini Purnama. “Persyaratan Pernikahan Menurut Mazhab Hanafi.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 2, no. 1 (2018): 27–50. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v2i1.3103.

Zed, Mestika. Metode Peneletian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia, 2004.

Published
2022-09-30
How to Cite
Gunawan, S., R, A. R., & Kurniati. (2022). Eksistensi Wali Nikah Menurut Mazhab Fikih dan Relevansinya Terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 3(3), 479-488. https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.26907
Abstract viewed = 314 times