STATUS PERNIKAHAN SETELAH SUMPAH LIAN (Studi Komparatif antara Pandangan Mazhab Hanafi dan Kompilasi Hukum Islam)
Abstract
Abstrak
Li’an berasal dari kata la’ana yang berarti menuduh atau melaknat. Menurut istilah li’an berarti tuduhan suami bahwa istrinya telah berbuat zina atau ia mengingkari bayi yang ada dalam kandungan istrinyabukan dari benihnya, tetapi dia tidak dapat mennghadirkan empat orang saksi, maka ia harus bersumpah dengan nama Allah sebanyak empat kali bahwa ia benar dalam tuduhannnya serta rela mendapatkan laknat oleh Allah bila tuduhan tersebut tidak benar. Bila ia tidakdapat mendatangkan empat orang saksi dan tidak pula bersedia melakukan li’an maka dia akan dikenai sanksi tuduhan berzina, yaitu didera delapan puluh kali pukulan. Status pernikahan setelah terjadi li’an adalah haram untuk selama-lamanya ini menurut Kompilasi Hukum Islam. Atas dasar itu penulis menganalisis pendapat dari mazhab Imam Hanafi dikomparasikan dengan Kompilasi Hukum Islam. Adapun pokok permasalahan dijabarkan dalam dua sub masalah permasalahan, yaitu: 1) bagiamana akibat yang ditimbulkan setelah terjadi li’an? 2) bagaimana pendapat Imam Hanafi dan Kompilasi Hukum Islam mengenai status pernikhan setelah terjadi li’an. Dalam menjawab permasalahan tersebut peneliti menggunakan metode normatif. Penelitian ini meruapakan penelitian kepustakaan (library researchi) . selanjutnya mentode pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu kutipan lansung yaitu peneliti mengutip seara lansung pendapat atau tulisan seseorang sesuai dengan aslinya tanpa merubahnya dan kutipan tidak langsung yaitu mengutip tulisan, data dan pendapat orang lain dengan cara memformulasikan dengan susunan yang baru, tetapi dengan maksud yang sama. Setelah melakukan penelitian terhadap status pernikahan setelah terjadi li’an studi komparatif imam Hanafi dan Kompilasi Hukum Islam, peneliti menunjukkan bahwa terdapat letak persamaan dan perbedaan pendapat dalam memahami status penikahan setelah terjadi li’an tersebut. Adapun implikasi dari penelitian tersebut agar kiranya dapat menjadi bahan pembelajaran bagi peneliti berikutnya serta bagi mahasiswa hukum dalam memahami li’an sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami li’an.
Kata kunci: Status Pernikahan; Sumpah; Li’an.
Abstract
Li'an comes from the word la'ana which means to accuse or curse. In the term li'an means the husband's accusation that his wife has committed adultery or he is denying the baby in his wife's womb, not from his seed, but he cannot present four witnesses, so he must swear by the name of Allah four times that he is right in his accusation and willing to get damned by God if the accusation is not true. If he cannot bring four witnesses and is not willing to commit li'an then he will be subject to sanctions for adultery, namely beaten eighty times. Marital status after li'an is forbidden for ever according to the Compilation of Islamic Law. On that basis the authors analyze the opinions of the Imam Hanafi school compared to the Compilation of Islamic Law. The main problem is described in two sub-problems, namely: 1) how are the consequences caused after the li'an occur? 2) what is the opinion of Imam Hanafi and the Compilation of Islamic Law regarding marital status after a li'an. In answering these problems researchers used the normative method. This research is a library research (library research). then the data collection method used by the writer is direct quotation, that is, the researcher quotes someone's opinion or writing according to the original without changing it and the indirect quote is quoting the writings, data and opinions of others by formulating with a new arrangement, but with the same purpose . After conducting research on marital status after the li'an comparative study of Hanafi priests and the Compilation of Islamic Law, the researcher shows that there are similarities and differences of opinion in understanding marital status after the li'an occurs. As for the implications of the research so that it can be used as learning material for future researchers and for law students in understanding li'an so there is no misunderstanding in understanding li'an.
Keywords: Status of Marriage; Oath; Lian.
References
DAFTAR PUSTAKA
Ash Shiddieqy Tengku Muhammad Hasbih, Hukum-hukum Fiqh Islam, Edisi II, Cet I; Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 1997.
Al-YasinMuhammadJasimSyekh Fiqh al-Mar’ah in al-Mahdi ila al-Lahdi,terj. Kaserun As.Rahman Tuntas Memahami Fiqih Wanita, Cet I; Jakarta: Pt Serambi Semesta, 2017.
Azis Dahlan Abdul, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003.
Az-Zuhaili Wahbah, Fiqih Islami Wa Adillatuhu, Terj. Abdul Hayyie Al-kattani, Dkk, Fiqih Islam 9, Jakarta: Gema Insani,2011.
Al-Basam Abdullah bin Abd al-Rahman, Taudih Al-Ahkam Min Bulugh al-Maram, Terj. Kahar Mansyur, Syarakh Bulugh Al-Maram, Jilid II, Cet III; Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Al Jamal Muhammad Ibrahim, Fiqhul Mar’atil Muslimah,terj. Zaid Husain Al Hamid,Fiqih Muslimah Ibadah:Mu’amalat, Cet.II; Jakarta: Pusaka Amani Jakarta,1995
AL-Hamdani Sa’id Thalib, Risalatun Nikah, Terj. Agus Salim, h. 249.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Indonesia, Edisi IV, Cet.I; Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2008.
Ilahi Fadhel, Zina Problematika dan Solusinya, Cet I; Jakarta:Qisthi Press:2005.
Kementrian Agama, Al-Quran Al-Karim dan Terjemahannya, Surabaya: Halim,2013.
Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Jakarta:Prenada Media Group,2016.
Nurdin Ilyas,Pernikahan Yang Suci Berlandaskan Tuntutan Agama, Cet. I; Yogyakarta: Kurnia Media Computama,2000.
Shiddieq Umay M. Dja’far, Indahnya Keluarga Sakinah Dalam Naungan Al-Quran dan Sunnah, Cet I;Jakarta: Zakia Press, 2004.
Yanggo Huzaimah Tahido, Masail Fiqhiyah, Bandung: Angkasa,2005.
Sabiq Sayyid Fiqhussunnah,terj. Mohammad Nabhan Husein,Fikih Sunnah Jilid IX, Cet.XVI; Bandung: Pt. Alma’rif, t.th.
Syarifuddin Amir, Hukum Pernikahan Islam di Indonesia edisi 1, Cet 1; Jakarta: Kencana, 2009.
Siregar Ramadhan Syahmedi “Keabsahan Perceraian Persfektif Fiqh”, Jurnal Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan,[t.th.].
UmamZiamul, “Status Hukum Istri Pasca Lian Studi Komparasi Fiqih Mazhab Abu Hanafi dengan Hukum Positf”, Skripsi, Semarang: Fak. Syariah dan Hukum UIN Walisongo.
Asy-Syurbasi Ahmad, Al-Aimatul Arba’ah, Terj. Sabil Huda dan Ahmadil, Sejarah dan Biografi Empat Imam Nazhab Cet III; Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
Abdul Syatar. “TRANSFORMATION OF FIQH IN THE FORMS OF HAJJ AND ZAKAT LEGISLATION.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 Desember (2019): 120–33. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/11646.
Syatar, Abdul. “Konsep Masyaqqah Perspektif Hukum Islam; Implementasi Terhadap Isu-Isu Fikih Kontemporer.” UIN Alauddin Makassar, 2012. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/id/eprint/6009.
———. “Relevansi Antara Pemidanaan Indonesia Dan Sanksi Pidana Islam.” DIktum 16, no. 1, Juli (2018): 118–34. https://doi.org/https://doi.org/10.28988/diktum.v16i1.525.