Sertifikat Pranikah Sebagai Syarat Pernikahan di KUA Minasatene; Analisis Hukum Islam

  • Muhammad Muashir Fadhil Ramadhan
    (ID)
  • A. Intan Cahyani

Abstract

Artikel ini membahas mengenai “Sertifikat Pranikah Sebagai Syarat Perniakahan Dalam Tinjauan Hukum Islam”. Adapun Pokok permasalahan pada artikel ini adalah 1) Bagaimana urgensi sertifikat pranikah di KUA kecamatan minasate’ne kabupaten pangkep? 2) Bagaimana perkawinan yang berkah dalam hukum islam? 3) Bagaimana aspek kemaslahatan sertifikat pranikah dalam hukum Islam? Artikel ini adalah artikel kualiatif dengan pendekatan artikel yang digunakan adalah pendekatan manajemen. Sumber data dari artikel ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi kata, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil dari artikel ini menujukkan bahwa Sertifikat pranikah sebagai syarat pernikahan dalam hukum islam memandang sah atau tidaknya tergantung syarat dan rukunnya. Tidak ada pertentangan antara sertifikat pranikah dan hukum islam. Aatara hukum islam dengan sertifikat pranikah ada dua hal yang menyatu dalam hal pernikahan, harus didukung dengan niat yang benar karna dalam segala sesuatu dalam syariat islam itu tergantung dalam niatnya. Implementasi dari artikel ini, Sertifikat pranikah ini seharusnya sudah menjadi program kerja bagi seluruh KUA dan menjadi ketentuan wajib bagi seluruh calon pengantin yang ingin menikah. Karna di sana setiap calon pengantin bisa mendapat pengalaman atau saran-saran sebelum melangsungkan pernikahan

 

References

Al-Qura’an Al-Qarim

A. Qodri Azizy, Reformasi Bermazhab, Cet. II; Jakarta Selatan : Teraju, 2003.

Abbas Arfan, Geneologi Pluralitas Mazhab Dalam Hukum Islam, Malang: UIN Malang Press, 2008.

Abd. Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Prenada Media, 2003.

Abdul Hayy Abdul ‘Al, Pengantar Ushul Fikih, Ed. Indonesia, Cet. 1; Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2014.

Abdul Rahman, Kompilasi Hukum Islam Edisi I, Jakarta: Akademika Pressindo, 1992.

Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, diterjemahkan oleh Mohammad Zuhri dan Ahmad Qarib dengan judul Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama Semarang, 1994.

Agus Riyadi, Bimbingan Konseling Perkawinan Dakwah Dalam Membentuk Keluarga Sakinah, Yogyakarta : Penerbit Ombak, 2013.

Al Hamdani, Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, Cet, 2, Jakarta: Pustaka Amani,2002.

Aminur Nuruddun dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia : Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004.

Amir syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2007.

As Sayyiid Anu Al Ma’aathiy An Nuriy, Kitab Baqi’ Musnad Ahmad, ‘ Amman: Dar ‘Alami Kutub, 1419.

Bakry, Muammar Muhammad. “Laws Exegesis Versus (Comparative Studies in Understanding Religious Text and Teh Istinbath Process of Law on Mahar.” JICSA (Journal of Islamic Civilization in Southeast Asia) 9, no. 1 (2020): 1–21.

Fohrurozi, Dwi Amri, Kursus Pranikah Dalam Perspektif Maslahah Mursalah Studi Atas Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: Dj.II/542 Tahun 2013, 2020 .

Httpps://www.Plaminan.com

https://www.kompasiana.com/tinapurbo/5ddb4750097f3632a847c522/inilah-tujuan-dari-sertifikasi-perkawinan

Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisi Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Dan Komplikasi Hukum Islam, Jakarta: PT Bumi Aksara, 1999.

Ilma, Nur, and Muammar Bakry. “Kebebasan Perempuan Dalam Memilih Calon Suami ; Studi Perbandingan Antara Mazhab Syafi ’ i Dan Hanafi.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2020): 212–230.

Irfan, Muqaranah Madzahib fil Ibadah, Cet. I; Makassar-Gowa : Alauddin University, 2012.

Islam khoirul, sujiantoro, Analisis Maqasid Al-Syariah Terhadap Kebijakan Kementerian Agama Tentang Persyaratan Sertifikat Bimbingan Perkawinan Bagi Pencatatan Perkawinan, 2018 .

J. R. Raco, Metode Artikel Kualitatif Jenis Karakteristik dan Keunggulannya,

Kementrian agama, Pedoman Konselor Keluarga Sakinah, Surabaya: Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, 2010.

Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 373 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin (2017).

M. Quraish Shihab dalam Mukhtar Samad, Integrasi Pembelajaran Bidang Studi Iptek dan Islam, Cet.1; Yogyakarta: Sunrise, 2016.

Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Masyarakat Islam No.DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah

Siti Zulaikha, Fiqih Munakahat, Yogyakarta : Idea Press, 2015.

Slamet Abidin, Aminudin, Fiqih Munakahat I, Jakarta: Pustaka Setia, 1999.

Suharsimi Arikunto, Proswdur Artikel Suatu Pendekatan Praktik, Cet. 14; Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Syamsuddin AB, Paradigma Metode Artikel (Makassar: Shofia, 2016), h. 76.

Thohari Musnamar, dkk, Dasar-dasar Konseptual Bimbingan dan Konseling Islami, Yogyakarta: UII Press, 1992 hal. 70.

Tim Besar Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,2002.

Syatar, Abdul, and Chaerul Mundzir. TOKOH DAN KETOKOHAN IMAM MAZHAB (Kontribusinya Terhadap Pengembangan Fikih Di Indonesia). Gowa: Alauddin University Press, 2021.

Ulumuddin, Moh Iwan Ihyak, Konsep Pendidikan Pranikah Dalam Islam (Studi Komparatif Kitab Irsyaduz), 2016 .

Umar Sa’id, Hukum islam Indonesia Tentang Pernikahan, Edisi I, Surabaya: Cempaka, 2000.

Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 .

W . J. S. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1993.

Zaidin Ali, Pengantar Keperawatan Keluarga, Jakarta: EGC, 2009.

Published
2021-09-13
How to Cite
Ramadhan, M. M. F., & Cahyani, A. I. (2021). Sertifikat Pranikah Sebagai Syarat Pernikahan di KUA Minasatene; Analisis Hukum Islam. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 2(3). https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i3.21379
Abstract viewed = 260 times