Implementasi Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Tentang Surat Izin Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pengadilan Agama Maros Kelas 1B
Abstrak
Perceraian dapat dilakukan oleh siapa saja yang telah menikah termasuk Pegawai Negeri Sipil. Pokok penelitian ini adalah Implementasi Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Tentang Surat Izin Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pengadilan Agama Maros Kelas 1B. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi/penerapan terhadap Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang surat izin perceraian bagi PNS di Pengadilan Agama Maros. Jenis penelitian yang digunakan adalah Field Research Kualitatif dengan metode deskriptif, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Maros kelas IB sudah terlaksana amanah peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang surat izin perceraian bagi PNS di Pengadilan Agama Maros kelas IB dalam hal penyelenggaraan pelayanan. Karena setiap PNS yang ingin melaksanakan perceraian terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan.
Referensi
Amanda, Elvina. “Perceraian Tanpa Izin Atasan bagi Anggota TNI (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 295/Pdt. G/2019/MS-Bna).” UIN AR-RANIRY, 2020. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/15091.
Anggito, Albi, dan Johan Setiawan. Metodologi penelitian kualitatif. Sukabumi: CV Jejak (Jejak Publisher), 2018.
Aprinda, Ririn Aprinda, Kurniati Kurniati, dan Rahman Syamsuddin. “Analisis Hukum Islam Terhadap Bimbingan Perkawinan dalam Mencegah Perceraian di Kementrian Agama Kabupaten Soppeng.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 9, no. 1 (2022): 30–43. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v9i1.23079.
Azis, Tri Rzkyanti, dan Sri Lestari Poernomo. “Kedudukan Izin Perceraian Pegawai Negeri Sipil dalam Penyelesaian Perkara Perceraian: Studi Putusan No. 259/pdt. G/2020 PA Maros.” Journal Of Lex Generalis (JLG) 2, no. 2 (2021): 743–53. https://doi.org/10.52103/jlg.v2i2.367.
Bakry, Kasman, Zulfiah Sam, dan Jihan Vivianti Usman. “Putusnya Perkawinan dan Akibatnya dalam Fikih Munakahat (Studi Analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 38-41).” BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam 2, no. 3 (2021): 413–31. https://doi.org/10.36701/bustanul.v2i3.401.
Basyier, Abu Umar. Mengapa Harus Bercerai. Surabaya: Syafa Publika, 2012.
Hanifah, Ida. “Peluang Tenaga Kerja Asing untuk Bekerja di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2021): 168–73. https://doi.org/10.30596/dll.v6i1.5536.
Herdiansyah, Denni. “Urgensi Surat Izin Atasan Perceraian PNS Pada Putusan Pengadilan Agama No. 2059/Pdt. G/2019/PA. Lpk Perspektif Advokat Kota Medan.” Jurnal Preferensi Hukum 4, no. 3 (2023): 310–20. https://doi.org/10.55637/jph.4.3.7882.310-320.
Hidayatullah, Fitri. “Peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam Mediasi Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS).” Sakina: Journal of Family Studies 6, no. 2 (2022). https://doi.org/10.18860/jfs.v6i2.1360.
Hidayatulloh, Haris, dan Miftakhul Janah. “Dispensasi Nikah di Bawah Umur dalam Hukum Islam.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 1 (2020): 34–61. https://journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/view/2128.
Ihromi, T.O. Bunga Rampai Sosiologi Keluarga. Jakarta: Yayasan Obor, 2004.
Izzah, Hisdiyatul. “Faktor dan Dampak Nikah Paksa Terhadap Putusnya Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam.” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 2, no. 1 (2021): 59–78. https://doi.org/10.51675/jaksya.v2i1.174.
Laritmas, Selfianus, dan Yohanis Laritmas. “Analisis Yuridis Terhadap Legalitas Suatu Surat Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat.” Era Hukum: Jurnal Ilmiah Hukum 16, no. 2 (2019): 211–45. https://journal.untar.ac.id/index.php/hukum/article/view/4528.
Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, Annalisa Yahanan. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Nurachmad, Much. Pedoman Mengurus Segala Macam Surat Perizinan & Dokumen Secara Legal Formal. Yogyakarta: Medpress Digital, 2013.
Oktarina, Evi. “Penerapan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil yang Tidak Melaporkan Status Perceraiannya.” Justici 15, no. 1 (2023): 32–39. http://117.74.115.107/index.php/justici/article/view/628.
Pide, Suriyaman Mustari. Hukum Adat : Dahulu, Kini, dan Akan Datang. Jakarta: Kencana, 2015.
Saputera, Abdur Rahman Adi, dan M HI. “Konsep Keadilan Pada Cerai Bagi Pegawai Negeri Sipil (Studi Pandangan Hakim Di Pengadilan Agama Gorontalo).” Jurnal Hukum, IAIN Sultan Arnai Gorontalo 15, no. 2 (2018). https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i2.1245.
Susilo, Budi. Prosedur Gugatan Cerai. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2007.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##