SONGKABALA DI KALANGAN MASYARAKAT KELURUHAN KATIMBANG KECAMATAN BIRINGKANAYA KOTA MAKASSAR (Studi Perbandingan antara Hukum Islam dan Hukum adat)
Abstract
Abstrak
Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan menggunakan pendekatan teologi normative, yuridis normative dan sejarah. Adapun sumber data penelitian adalah tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat biasa. Selanjutnya metode pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi berupa foto-foto pelaksanaan tradisi Songkabala. Kemudian teknik analisis data dilakukan menggunakan analisa induktif, deduktif dan komperatif. Hasil peneliitian ini adalah Kepada masyarakat kelurahan katimbang kecamatan biringkanaya kota Makassar agar menjalankan syari’at islam jangan menempatkan sikap yang bertentangan dengan ajaran islam selanjutnya kembali menjalankan ajaran islam secara murni sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-sunnah. Dari berbagai pendapat masyarakat setempat mengenai tradisi Songkabala menurut hukum adat dan hukum Islam,maka dapat di tarik kesimpulan bahwa tradisi ini tetap sah dalam hukum adat karena merupakan kebiasaan. Tetapi telah melenceng dari syari’at islam. Tradisi ini dilakukan dirumah salah satu warga kelurahan katimbang yang dilakukan pada saat malam hari dengan cara menyiapkan beberapa peralatan dan makanan untuk mengundang arwah leluhur dan melepaskannya kembali.
Kata Kunci: Tradisi; Hukum Islam; Hukum Adat.
Abstract
This type of research is classified as qualitative using a normative theological approach, juridical normative and history. As for the research data sources are traditional leaders, community leaders, religious leaders and ordinary people. Then the data collection method is done by observation, interviews and documentation in the form of photograph of the implementation of the Songkabala tradition. Then the data analysis technique is done using inductive, deductive and comparative analysis. The results of this research is to the community of katimbang kelurahan of biringkanaya sub-district of Makassar to run Islamic shari’ah do not place attitudes that are contrary to Islamic teachings then re-run the teachings of islam purely in accordance with the demands of the qur’an and as-sunnah. From various local community opinions regarding Songkabala tradition according to customary law and Islamic law, it can be concluded that this tradition is still valid in customary law because it is a custom. But has deviated from Islamic sharia. This tradition is carried out in the house of one of the katimbang village which is done at night by preparing some equipment and food to invite the spirits of the ancestors and release them back.
Keywords: Tradition; Islamic law; customary law.
References
DAFTAR PUSTAKA:
Agus, Bustanuddin. Agama dalam Kehidupan Manusia (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007)
Wulansari, C. Dewi. Hukum Adat Indonesia (Bandung: PT Refika Aditama, 2012)
Armang, Tradisi Appassili pada Masyarakat Kelurahan Paccinongang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa (Studi Unsur-Unsur Budaya Islam), Skripsi (Makassar: UIN Alauddin, 2017)
Kasniyah, Naniek. Tradisi Makan dan Minum di Lingkungan Kraton Yogyakarta (Yogyakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1997)
Juliana, Tradisi Mappasoro bagi Masyarakat Desa Barugariattang Kecamatan Bulukumba Kabupaten Bulukumba, Skripsi (Makassar: UIN Alauddin, 2017)
Nirwan, A. Perkembangan Kepercayaan di Sulawesi Selatan (Makassar: Alauddin University Press, 2013)
Mardani, Hukum Islam: Kumpulan Peraturan tentang Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Prenada Media Group, 2013)
DKK, Zakiah Daradjat. Perbandingan Agama I (Yogyakarta: Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam, 1983)
Suriyaman Mustari, A. Pide, Hukum Adat: Dahulu, Kini, dan Akan Datang (Jakarta: Prenadamedia Group, 2017)
et al, Satria Efendi. Ushul Fiqh (Jakarta: Grafindo Persada, 2005)
Hasan Khalil, Rasyad. Tarikh Tasryi (Jakarta: Grafindo Persada, 2009)
Anhari, Masykur. Ushul Fiqh (Surabaya: CV Smart, 2008)
Wahhab Khallaf, Abdul. Kaidah Hukum Islam “Ilmu ushulul fiqh” (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993)
Fatimah, Hubungan antara Hukum Islam dengan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional (Makassar: Alauddin University Press, 2014)
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar (Yogyakarta: Liberty, 1987)
Daeng malang, (53 tahun) pinati Kelurahan Katimbang, wawancara tgl 1 juni 2020 di jl. Sipala
Daeng baco, (60 tahun) Masyarakat Kelurahan Katimbang, wawancara tgl 1 juni 2020, di Jl. Sipala
Ardianti, (27 tahun) staf Kelurahan Katimbang, wawancara tgl 1 juni 2020, di Kelurahan Katimbang
Saharuddin, (51 tahun) Ketua RW Jl. Sipala Kelurahan Katimbang, wawancara tgl 1 juni 2020, di Jl. Sipala
Syatar, Abdul. “Relevansi Antara Pemidanaan Indonesia Dan Sanksi Pidana Islam.” DIktum 16, no. 1, Juli (2018): 118–34. doi:https://doi.org/10.28988/diktum.v16i1.525.