Positivisasi Syariat Islam di Indonesia
Abstract
Perjuangan penerapan syariat Islam di Indonesia merupakan rangkaian sebuah proses atau jalan yang cukup panjang yang harus dilakukan oleh semua elemen atau komponen umat. Tantangan yang dihadapi dalam penerapan syariat Islam di Indonesia berupa tekanan politik dan lain-lain harus dihadapi baik melalui edukasi dan dakwah, penyebarluasan wacana dan juga perumusan lebih jauh hukum Islam dalam bentuk hukum positif haruslah terus dilaksanakan. Untuk menghadapi tantangan dalam penerapan syariat Islam di Indonesia kiranya semua komponen umat harus bersinergi, baik pemerintah maupun masyarakat atau umat Islam sendiriReferences
Abd Somad. Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Nasional, Kencana, Jakarta. 2010.
Arfin Hamid, Hukum Islam Perspektif Keindonesiaan (Sebuah Pengantar dalam Memahami Realitasnya), Umitoha Ukhuwah Grafika, Makassar. 2011
Ichtianto. Hukum Islam dan Pembangunan Nasional. Radar Jaya, Jakarta. 1990.
Ali, M. Daud. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam Indonesia, Rajawali Press, Jakarta. ,2001.
Usman, Suparman., Hukum Islam: Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. 2002.
Jamaluddin, Nur. Penerapan Syariat Islam di Indonesia. Isfimalaysia.wordpress.com
www.google.com “Hukum Islam di Indonesia”. Diakses 3 Mei 2013.
www.rumahfiqih.com “Menegakkan Syariah Islam di Indonesia”. Di akses 5 Juni 2013
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.