Tinjauan Yuridis terhadap Ahli Waris Pengganti dalam Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan Perdata di Indonesia
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pertama, Bagaimana syarat-syarat ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan perdata di Indonesia. Kedua, untuk mengetahui bagaimana menetapkan besarnya bagian-bagian ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan perdata di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis. Adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data primer, sekunder dan tersier melalui perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan putusan. Analisis data yang digunakan yaitu dengan cara mengadakan identifikasi dan klasifikasi terhadap data yang ada dan menyusunnya secara sistematis. Hasil penelitian ini menunujukkan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi ahli waris pengganti dalam hukum islam ialah adanya kematian beruntun, dan harta warisan pewaris (si mati pertama) belum dibagikan kepada masing-masing ahli warisnya. Pada kewarisan perdata Indonesia tidak harus adanya kematian beruntun, namun orang yang digantikan harus lebih dahulu meninggal dari si pewaris dan yang menggantikan tersebut juga merupakan keturunan yang sah dari orang yang digantikan. Adapun untuk penetapan bagian ahli waris pengganti, dalam hukum islam telah ditentukan bagian ahli waris sesuai dengan furudhul muqaddarah dimana telah ditentukan bagian-bagiannya berdasarkan jenis kelamin dan derajatnya. Sedangkan dalam hukum kewarisan perdata, bagian-bagian untuk ahli waris sama kepala demi kepala.
References
Ahlan Sjarif Surini dan Nurul Elmiyah, Hukum waris Perdata Barat, Jakarta : Kencana, 2010.
Al Shabuni Muhammad Ali, Hukum Waris Menurut Al-Quran dan Hadis, Bandung : Trigenda Karya, 1995.
Amanat Anisitus, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-pasal Hukum Perdata BW, Cet ; Jakarta : Raja Grafindo, 2000.
Indonesia Republik, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Yogyakarta : Pustaka Mahardika, 2016.
Istiqamah, Hukum Waris dan Benda, Makassar : Alauddin University Press, 2012.
Prata Putra Ashlah Arofi. Kajian Yuridis Timbulnya Hak Mewaris Menurut Hukum Islam, (Lex Administratum 5.2 (2017).
Salihima Syamsulbahri, “perkembangam pemikiran pembagian waris dalam hukum islam dan implementasinya pada pengadilan Agama”. Cet. I (Jakarta : prenadamedia Group, 2015) h. 252
Salman S Otje dan Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam, Cet. III : Bandung : PT. Refika Aditama, 2014.
Sarmadi dan H.A. Sukris, Demonstruksi Hukum Progresif Ahli Waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum Islam, Cetakan ke-2, Penerbit :Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2012.
Supardin, Fikih Mawaris & Hukum Kewarisan (Studi Analisis Perbandingan), Makassar : Alauddin University Press, 2020.
Hamsir, H., Nurlaelah, N., Jayadi, A., & Fuady, M. I. N. (2022). Perceptions of Prospective Advocates Attaining Legal Education During the Covid-19 Pandemic. Academic Journal Of Interdisciplinary Studies, 11(6), 103-115.
Syamsuddin, R., Fuady, M. I. N., Nasir, A., Yunianto, A., & Akbar, R. (2022). Human Rights in Compliance of Health Services For Accidents Relating to Covid-19 Women's Prison. NeuroQuantology, 20(11), 5133-5140.
Fuady, M. I. N. (2022). Pengaruh Pandemi Covid-19 Terhadap Pelaku Tindak Kriminal di Kabupaten Gowa.
Zahari, Mahad Musa, Penyelesaian Kes Faraid Berangkai Melalui Pendekatan Al-Munasakhah : Tumpulan Kes Faraid Dalam Mazhab Syafie. Ulum Islamiyyah 25 (2018): 41-53