PROBLEMATIKA PENERAPAN TILANG ELEKTRONIK DALAM MENGURANGI PELANGGARAN LALU LINTAS
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui problematika penerapan tilang elektronik dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kota Makassar. Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan metode field research yaitu pengamatan lapangan dan wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, 1). Penerapan tilang elektronik di Wilayah Hukum Polrestabes Makassar merujuk pada UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 272, UU No.11 Tahun 2008 Pasal 5, program Kapolri Tentang pelayanan yang promoter, dan program kerja Kapolrestabes Makassar TA 2019. Hambatan-hambatan dalam penerapan tilang elektronik di Wilayah Hukum Polrestabes Makassar adalah sering terjadi: 1. Masalah kepemilikan kendaraan pelanggar lalu lintas, 2. Masih belum efektifnya langkah preventif untuk pelanggaran lalu lintas, serta masih kurangnya sosialisasi tentang proses penerapan tilang elektronik, yang di buktikan dengan data pelanggaran lalu lintas dari tahun 2017 sampai tahun 2019 mengalami peningkatan angka pelanggaran lalu lintas, 3. Pemasangan CCTV di Kota Makassar, hanya terdapat di beberapa titik, hal tersebut belum bisa menunjang untuk terjadinya kedisiplinan berlalu lintas.
References
Daftar Pustaka
Buku:
Herman Dwi Surjono, Pengembangan Pendidikan TI di Era Global, Pendidikan Teknik Informatika FT UNY, Yogyakarta, 1996, hlm. 18.
Lexy J. Meleong, Metodologi penelitian kualitatif (Bandung: Remaja Rosdaka, 2009),
h.12-13.
Web:
https://www.bantuanhukum.or.id/web/implementasi-undang-undang-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan-raya/ diakses pada tanggal 05 juni 2019 pukul 05:20
https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2019/07/04/tilang-elektronik-akan-diterapkan-di-seluruh-indonesia diakses pada tanggal 29 Oktober 2019 pukul 09.19
Wawancara:
Aiptu Syahrul, Staff Urbin Ops Polrestabes Makassar, wawancara, Makassar 31 Oktober2019