Mahkamah Konstitusi di Beberapa Negara Perspektif Perbandingan Hukum
Abstract
Konsep negara hukum juga disebut sebagai negara konstitusional atau constitusional state, yaitu negara yang dibatasi oleh konstitusi. Semua konstitusi selalu menjadikan kekuasaan sebagai pusat perhatian, karena kekuasaan itu sendiri pada intinya memang perlu diatur dan dibatasi sebagaimana mestinya. Untuk menjamin konstitusionalitas pelaksanaannya baik dalam bentuk aturan hukum maupun tindakan penyelenggara negara berdasarkan ketentuan undang-undang, dibentuklah Mahkamah Konstitusi. Kewenangan Mahkamah Konstitusi antara suatu negara dengan negara lain tentunya memiliki persamaan dan perbedaan.
The Concept of the rule of law too as a constitutional state. All constitutions always make power the center of attention. Because power itself in essence really needs to regulated and limited to ensure the quality of its implementation in the form of rules and the actions of states administrators based on the provisions of the law a constitutional court was formed. The Authority of the constitutional court between a country and another country certainly has similarities and differences.
References
Asshidiqie, Jimly. Peradilan Konstitusi di 10 Negara. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.
_____________, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2017.
Bogdan, Michael. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Bandung: Nusa Media. 2010.
Cruz, Peter de. Perbandingan Sistem Hukum. Bandung: Nusa Media. 2010.
Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Menski, Werner. Perbandingan Hukum dalam Konteks Global. Bandung: Nusa Media, 2012.
Sidharta, Bernard Arif. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju. 2000.
Suherman, Ade Maman. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2012,
www.google.com “Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Strukur Ketatanegaraan di Indonesia”, diakses 4 januari 2019.
www.googlee.com “ Perbandingan Mahkamah Konstitusi Beberapa Negara”, diakses 4 Januari 2019.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.