Penyelesaian Sengketa Hak atas Tanah Bersertifikat dan Tidak Bersertifikat

  • Basyirah Mustarin Universitas Islam Negeri Makassar
    (ID)

Abstract

Keberadaan sertifikat hak atas tanah merupakan hasil dari proses pendaftaran tanah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (2) UUPA bahwa pendaftaran tanah meliputi beberapa rangkaian kegiatan yang diakhiri dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sah. Alat pembuktian yang sah bagi kepemilikan hak atas tanah adalah dalam bentuk sertifikat hak atas tanah. Sertifikat adalah salinan buku tanah dan surat ukur (untuk pendaftaran tanah sistemik) atau gambar situasi (untuk pendaftaran tanah sporadik) yang dijahit menjadi satu dan bentuknya ditetapkan oleh Menteri. Dengan demikian maka dapat dikatakan apabila suatu hak atas tanah tersebut mempunyai sertifikat sebagai tanda bukti haknya. Sebaliknya apabila suatu hak atas tanah belum mempunyai sertifikat berarti tanah tersebut didaftarkan sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan sertifikat hak atas tanah mempunyai arti penting yang menandakan bahwa hak atas tanah bersangkutan telah didaftarkan dimana hal itu dibuktikan dengan adanya (diterbitkannya) sertifikat oleh instansi yang berwenang

References

Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta : PT. Penerbit Djambatan, 2007.

Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia. PT Refika Aditama, Bandung, 2011.

Hartanto Andy J. Hukum Pertanahan Karakteristik Jual Beli Tanah Yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya, Laksbang justitia Surabaya, Surabaya, 2014.

Niā€™matul, Huda. Hukum Pemerintahan Daerah, Nusamedia, Bandung, 2010.

Hutagalung, Sukanti, Arie, dan Gunawan, Markus, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, Radjawali Press, Jakarta, 2008.

Bernhard, Limbong. Konflik Pertanahan. Margaretha Pustaka. Jakarta. 2012

Suriansyah, Murhaini. Hukum Pemerintahan Daerah (Kewenangan Pemerintah Daerah Mengurus Bidang Pertanahan), Penerbit LaksBang Grafika. Cet. II;, Perwakilan Jawa Timur dan Indonesia Timur, 2016.

Josef, Monterio Mario. Hukum Pemerintahan Daerah, Penerbit Pustaka Yustisia, Cet. I; Yogyakarta, 2016

Nurcholis, Hanif. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi daerah. Jakarta: Grasindo. 2005

Pemerintah Pertahankan Keberadaan Kantor Badan Pertanahan Nasional di Daerah, Harian Jawapos, Surabaya, 19 Juni 2003.

Usman, Rachmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. 2003.

Purwo, Santoso. Pembaharuan Desa Secara Partisipatif. Pustaka Pelajar,Yogyakarta, 2003.

Supriadi. HukumAgraria. Sinar Grafika. Jakarta, 2007

Bayu, Surianingrat. Desa dan Kelurahan Menurut UU No. 5 Tahun 1979. Metro Pos, Jakarta, 1980.

Rahmadi, Takdir. Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2010.

Published
2018-01-09
How to Cite
Mustarin, B. (2018). Penyelesaian Sengketa Hak atas Tanah Bersertifikat dan Tidak Bersertifikat. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 4(2), 397-412. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i2.5750
Section
Artikel
Abstract viewed = 784 times