PERAN SERTA SEKOLAH DALAM MENCEGAH PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DI TAKALAR
Abstract
Adapun peran serta sekolah dalam mencegah pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur di takalar dengan melakukan 2 cara, yaitu : Upaya Preventif yaitu melakukan sosialisasi kepada anak tentang pentingnya mentaati aturan berlalu lintas, Upaya Represif yaitu dengan memberikan surat teguran kepada siswa atau murid yang masih mengendarai kendaraan bermotor, namun upaya ini belum berjalan maksimal. Faktor-faktor menjadi kendala dalam mencegah pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan sosial, faktor lingkungan sekolah dan faktor orang tua. Saran dari penelitian ini antara lain : 1). Kepada pengelola SMP Negeri 2 Takalar, dalam hal pembuatan aturan mengenai ketentuan mengendarai kendaraan bermotor untuk siswa, harus melalui koordinasi dari pihak orang tua siswa dan juga pihak kepolisisan. Agar kiranya ketika terjadi masalah, semua elemen kembali kepada aturan yang telah disepakati. 2). Kepada pihak orang tua agar kiranya tidak memberikan kendaraan kepada anak yang masih di bawah umur, untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
Kata Kunci : Peran Sekolah, Pelanggaran Lalu Lintas, Anak di bawah Umur.
References
Daftar Pustaka
Buku
Ali, Zainuddin. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
ldi, Abdullah dan Hd, Safarina. Etika Pendidikan Keluarga, Sekolah dan Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pres, 2015.
Masri, Abd. Rasyid. Mengenal Sosiologi : Suatu Pengantar. Makassar : Alauddin Press, 2011.
Prakoso, Abintaro. Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2017.
Rahman, Istianah A. Perilaku Disiplin Remaja. Makassar: Alauddin University Press, 2012.
S. Nasution. Sosiologi Pendidikan. Jakarta: PT Bumi Aksara, 1999.
Jurnal
Alfiyani Firdah Rusdiana dan Rr.Nanik Setyowati, Peran Orang Tua dalam kedisiplinan Berlalu Lintas Pada Remaja Di Desa Tambakagung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto (Kajian Moral dan Kewarganegaraan Volume 03 Nomor 04 Tahun 2016, 1642).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yogyakarta : Pustaka Mahardika, 2017.