KEDUDUKAN ALAT BUKTI YANG DIPEROLEH MELALUI TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan alat bukti yang diperoleh dari teknologi informasi dalam pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan kendala aparat penegak hukum dalam proses pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik menurut UU Nomor 11 Tahun 2008. Metode pada penelitian ini adalah normatif empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan terkait masalah penelitian, yaitu peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan lain-lain. Hasil penelitian ini adalah penerapan teknologi informasi memiliki kedudukan sama dengan alat bukti lain dalam pembuktian di persidangan, sehingga pembuktian dengan menggunakan alat bukti yang diperoleh melalui teknologi informasi dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan, seperti dalam kasus Asriyanti di mana alat bukti elektronik atau alat bukti yang menggunakan teknologi informasi, khususnya dalam tindak pidana pencemaran nama baik, keabsahannya sudah jelas mengingat dalam kasus tersebut, alat bukti yang dipakai Jaksa Penuntut dalam membuktikan kesalahan terdakwa Asriyanti yang membidangi pencemaran nama baik di dunia maya atau internet adalah alat bukti elektronik atau alat bukti yang diperoleh melalui teknologi informasi. Faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan adalah variabel yang mempengaruhi penegakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang tindak pidana informasi dan tansaksi elektronik.
Kata kunci : Alat Bukti, Pembuktian, Teknologi Informasi.
References
Ahmad Ali, Wiwie Heryani. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: Kencana, 2012.
Andi Sofyan, Abd Asis. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana. 2014.
Hamzah B.Uno, Nina Lamatenggo. Teknologi Komunikasi & Informasi Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara. 2010.
Hamzah, Andi. KUHP Dan KUHAP-Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta. 2008.
Hiariej, Eddy. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga. 2012.
Isma, Nur Laili. Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Informasi Elektronik Pada Dokumen Elektronik Serta Hasil Cetaknya Dalam Pembuktian Tindak Pidana, Jurnal Penelitian Hukum,Volume 1, Nomor 2, Juli 2014.
Maskun, Kejahatan Siber Cyber Crime Suatu Pengantar. Jakarta; Kencana, 2013.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2004.
Mooduto, Zubair Soi. Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana. 2012. Tesis tidak diterbitkan
Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Pasal 27 ayat (3) Pasal 45 ayat (1) UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perkara No. 1763/Pid.B/2017/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar.
Saputra, Aditya Dwi. 2013. Sistem Pembuktian Dalam Tindak Pidana Penipuan Melalui Sarana E-Commerce. Tesis tidak diterbitkan
Soekanto, Soerjono., Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers. 2003.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Cetakan Kelima. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004.
Suhariyanto. Budi. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime). Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2013.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang–undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Wawancara dengan Zulkifli S.H.,M.H, Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Makassar, Rabu, 20 Mei 2020 pukul 13.45 wita.
Wawancara dengan Brigpol Julianus, Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Makassar, Kamis, 28 Mei 2020, Pukul 13.30 wita.
Zainuddin, Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.