PENERAPAN SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL LPPOM-MUI PROVINSI SULAWESI SELATAN TERHADAP PRAKTEK PENYEMBELIHAN DI PASAR
Abstract
Tulisan ini membahas tentang penerapan sistem jaminan produk halal LPPOM-MUI Provinsi Sulawesi Selatan terhadap prakter penyembelihan di pasar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat lapangan (field research) pada LPPOM-MUI Provinsi Sulawesi Selatan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan fikih, yuridis normatif dan sosiologis. Sumber data berasal pengurus LPPOM-MUI tanpa melalui perantara. Data dikumpulkan melalui metode observasi, wawancara dan dokumentasi dengan insturmen penelitian pedoman observasi dan wawancara serta alat dokumentasi seperti kamera dan hp. Data diolah dan dianalisis dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data diuji dengan metode triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem jaminan produk halal secara umum LPPOM-MUI Sulawesi Selatan memiliki peranan yang besar terhadap seluruh produk makanan dan minuman dan terkhusus dengan praktek penyembelihan ayam yang berada di pasar, akan tetapi LPPOM-MUI Sulawesi Selatan untuk saat ini hanya berfokus kepada perusahaan rumah potong ayam (RPA) dan rumah potong hewan (RPH), hal tersebut dikarenakan rumah potong ayam (RPA) dan rumah potong hewan (RPH) sudah mendapatkan izin usaha dan izin jualan sedangkan pedagang ayam yang ada di pasar LPPOM-MUI belum ada regulasi yang mengaturnya. Menurut peneliti pedagang ayam yang ada di pasar juga harus mendapatkan perhatian yang penuh baik dari pemerintah maupun dari LPPOM-MUI Provinsi Sulawesi Selatan. Hal tersebut dikarenakan kebanyakan masyarakat umum terlebih khusus bagi masyarakat yang tidak mempedulikan proses penyembelihan yang sesuai dengan ajaran agama Islam, terutama dalam persoalan pangan sembelihan daging ayam baik yang ada di rumah potong ayam (RPA) maupun pedangan ayam yang ada di pasar tradisaional. Dan juga diharapkan kepada seluruh akademisi dan para khatib agar memberikan pencerahan kalbu atau menyampaikan khutbahnya yang terkait dengan sembelihan yang halal dan baik.References
Agustian, Eri H dan Sujana, “Pengaruh Labelisasi Halal Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen Studi Kasus Pada Produk Wall’s Cenello”. Jurnal Ilmiah Menejemen Kesatuan, 1. Nomor. 2 2013.
Alfanjari, Ahamd Syauqi, Nilai Kesehatan Dalam Syariat Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Ash-Shiddieqy, Hasbi, Filsafah Hukum Islam, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2002.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Haq, Hamka, Syariat Islam: Wacana dan Penerapannya Ujung Pandang: Yayasan Al-Ahkam, 2001.
Hasan, Sofyan, “Kepastian Hukum Serttifikasi dan Labelisasi Halal Produk Pangan,” Dinamika Hukum, vol. 14 no. 2 (Mei 2014).
https://www.academia.edu/36206034. (Diakses 2 Maret 2019).
Hisni, Imam Taqiyuddin Abu Bakar ibnu Muhammad al-, Kifayatul Akhyar Surabaya: Nurul Huda. t.th.
Jamaluddin Saleh, “Wakil Direktur I Kesekretariatan”, Wawancara (Makassar, 1 Oktober 2018).
Konaras, Abdurrahman, Jaminan Produk Halal di Indonesia Perspektif Perlindungan Konsumen Depok: Rajawali Pers, 2017.
LPSI Kuliah Syariah, Fikih Fauna, Sidogiri: Pustaka Sidogiri Pondok Pesantren, 2017.
Nakshyabandiyah, Muhammad Amin al-Kurdi al-lirbili as-Syafi’i al-, Tanwirul Qulub (Semarang: Maktabah Matba’ah, 1333.
Nurbowo, Anton Apriyantono, Panduan Belanja Dan Konsumsi Halal, Jakarta: Khairul Bayaan, 2003.
Qardhawi, Yusuf, Halal dan Haram Jakarta: Rabbani Press, 2000.
Republik Indonesia, Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH), pada Pasal 4.
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pasal 97, Ayat 1-3.
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH). pada Pasal 3.
Saleh, Jamaluddin, “Wakil Direktur I Kesekretariatan”, Wawancara Makassar, 1 Oktober 2018).
Shihab, M. Quraish, Wawasan al-Quran Tafsir Tematik Atas Pelbagi Persoalan Umat Bandung: Mizan, 2007.
Sudardjat, Dewi Kurnia Sari Ilyada, Analisis Pengaruh Labelisasi Halal Terhadap Keputusan Pembelian Produk Makanan Impor dalam Kemasan Pada Mahasiswa Kedokteran Universitas Sumatera Utara” Jurnal Ekonomi dan Keuangan. 1, No 4 (2013.
Suparwo, “Kepala Bidang Keuangan”, Wawancara, Makassar, 3 Oktober 2018.
Syafi’i, Al-Imam, Al-Umm, diterjemahkan oleh: Ismail Yakub, dengan judul Kitab Induk, Jilid III Cet. I; Jakarta: CV Faizan, 1982.
Yanestria, Sheila Marty dan Freshinta Jellia Wibisono, “Insiden peredaran ayam tiren pada pasar tradisional di surabaya, vol. 5 Nomor 1: 43-51, http://vetpub.net/attachments/File/JKV Diakses 13 April 2019.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.