MEDIASI PENAL SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KERUGIAN MATERIL DI POLRESTABES MAKASSAR

  • Hamka Mappaita Universitas Muslim Indonesia
    (ID)

Abstract

The research was carried out and aimed at: 1) to find out the application of reasoning mediation as a criminal law policy in resolving traffic crimes which caused material losses at the Makassar Police Precincts; 2) To find out and analyze what factors are the inhibitors of the Makassar Polrestabes Satlantas Investigator in applying reasoning mediation as a criminal law policy in resolving traffic crimes that cause material losses at the Makassar Polrestabes.This type of research is empirical legal research, namely legal research that examines the implementation or implementation of positive legal provisions (legislation) factually on any particular legal event that occurs in society. The legal material used consists of primary legal data and secondary legal data. Techniques for collecting legal data are collected through literature studies and field studies. Then the technique for analyzing with qualitative analysis techniques by sorting and selecting, classifying, and connecting the realities that occur in the field with the problems studied, so as to provide a clear picture of what happened in the field so that it comes to a conclusion.The results of the study show that: 1) The application of penal mediation by the Makassar Tabes Regional Police Satlantas investigator to a traffic accident that caused material losses at the Makassar Polrestabes has been running optimally; 2) The inhibiting factor in the application of reason mediation in Makassar Polrestabes is internal factors, namely legal factors that have not explicitly regulated the settlement of traffic accidents which cause material losses, the investigator's resource factors are still lacking when compared to the number of cases handled. External factors are people who sometimes do not want peace or requests from the victims or the families of victims who request compensation that is too large so the perpetrators cannot.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Barda Nawawi Arief, 2000. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Badan Penerbit Universitas Diponogoro. Semarang.

Barda Nawawi Arief, 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Adiya Bakti, Bandung.

Barda Nawawi Arief 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung.

. Barda Nawawi Arief, 2008. Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan, Pustaka Magister, Semarang.

Barda Nawawi Arief, 2010. Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Prenada Media Group, Jakarta.

Barda Nawawi Arief . 2012. Mediasi Penal Penyelesian Perkara Pidana di Luar Pengdilan. Pustaka Magister, Semarang.

C.S.T, Kansil dan Christine S.T. Kansil, 1995. Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya. Rineka Cipta, Jakarta.

DS. Dewi dan Fatahillah A. Syukur, 2011. Mediasi Penal : Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Indie Publishing, Depok.

Eva Achjani Zulfa, 2009. Keadilan Restoratif di Indonesia (Studi tentang Kemungkinan Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana), Disertasi Fakultas Hukum Program Doktor Ilmu Hukum.

Eva Achjani Zulfa, 2011. Restorative Justice dan Peradilan Pro Korban, Reparasi dan Kompensasi Korban dalam Restorative Justice, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta.

Faisal, 2010. Menerobos Positivisme Hukum, Rangkang Education, Yogyakarta.

Gary Gopaster, 1993. Negoisasi dan Mediasi : Sebuah Pedoman Negoisasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negoisasi, Elips Projek. Jakarta.

I Made Widnyana, 2007. Alternatif Penyelesaian Sengekat (ADR). Indonesia Business Law Centre (IBLC), Jakarta.

Khotbul Umam, 2010. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Luthan, Saman. 2013. Urgendi Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana dalam Hukum Pidana Indonesia Perkembangan dan Pembaharuan. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Mahfud MD, 1998. Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta.

Mansyur, Ridwan. 2013. Mediasi Penal sebagai Bentuk Pembaharuan dan Perkembangan Hukum Pidana dalam Hukum Pidana Indonesia Perkembangan dan Pembaharuan. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Muladi, 1997. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Muladi, 1998. Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Penerbit Alumni, Bandung,

Retnaninggrum, Dwi Hapsari. 2013. Mediasi Penal dan Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Artikel dalam Musyawarah Nasional dan Seminar Nasional. MAHUPIKI.

Romli Atmasasmita, 1996. Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistensionalisme, dan Abolisionisme, Bina Cipta, Bandung.

Ridwan Mansyur, 2010. Mediasi Penal Terhadap Perkara KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga, Yayasan Gema Yustisia Indonesia, Jakarta.

R. Budi Wicaksono, 2008. Community Policing dan Restorative Justice Sebagai Paradigma Baru dalam Resolusi Konflik, Tesis Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Departemen Kriminologi Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Depok.

Setya Wahyudi, 2011. Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Anak di Indonesia. Genta Publishing, Yogyakarta.

Soedjono Dirdjosisworo, 1987. Ruang Lingkup Kriminologi, Remaja Karya, Bandung.

Sudarto, 1981. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni, Bandung.

Sudarto, 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Penerbit Sinar Baru, Bandung .

Sudarto, 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni, Bandung.

Syahrizal Abbas, 2009. Mediasi dalam Perspektif Hukum Syari’ah, Hukum Adat & Hukum Nasional. Kencana, Jakarta.

Sudiarto dan Zaeni Asyhadle, 2004. Mengenal Arbitrase. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Teguh Prasetyo, 2005. Politik Hukum Pidana. Pustaka Pelajar, Yokyakarta.

Tri Andrisman, 2007. Hukum Pidana. Universitas Lampung.. Bandar Lampung.

Published
2019-06-29
How to Cite
Mappaita, H. (2019). MEDIASI PENAL SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KERUGIAN MATERIL DI POLRESTABES MAKASSAR. Al-Hikmah, 21(1), 33-44. Retrieved from https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_hikmah/article/view/9519
Section
Volume 21 Number 1, 2019
Abstract viewed = 198 times