Regional Government Authority in Fulfilling the Right to Legal Aid for the Poor and Vulnerable Groups
Abstract
Local government is authorised to fulfil the right to legal aid to disadvantaged and vulnerable groups. Such authority is referred to as attributive authority. The regional government's implementation of legal aid is critical because the central government's budget allocation for such aid remains constrained. This is evident from the unequal distribution of funds for legal aid as well as the disparity between the number of legal aid organisations and the number of people in need. In addition to being constrained by the budget, the provision of legal aid under Law No. 16 of 2011 concerning Legal Aid is currently confined to the poor, despite the fact that various laws mandate the provision of legal aid to certain groups.
References
Book :
Huda, Ni’matul. Hukum Pemerintahan Daerah. Nusa Media, 2009.
Ilmar, Aminuddin, Hukum Tata Pemerintahan, Prenadamedia Group, 2014.
Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana, 2020.
Kementerian Hukum dan HAM, et al, Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah, 2018.
Moenta, Andi Pangerang dan Syafa’aat Anugrah Pradana. Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah. Rajawali Pers, 2018.
Nasution, Adnan buyung. Bantuan Hukum di Indonesia. LP3ES, 1981.
Ruslan, Achmad. Teori dan Panduan Praktik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Rangkang Education, 2011.
Journal:
Afifah, Wiwik. Bantuan Hukum Kelompok Rentan. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 16, Nomor 1, Februari 2020-Juli 2020.
Baidhawy, Zakiyuddin. Pemberdayaan Mustad’Afin melalui Filantropi Islam, Shabran, Edisi 01, Vol. XX, 2007.
Fajriando, Hakki. Masalah Hukum Implementasi Pemenuhan Hak Atas Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Jurnal HAM, Volume 7, Nomor 2, Desember 2016.
Fauzi, Suyogi Imam dan Inge Puspita Ningtyas, Optimalisasi pemberian bantuan hukum demi terwujudnya access to law and justice bagi masyarakat miskin, jurnal konstitusi, Volume 15, Nomor 1, Maret 2018.
Gayo, Ahyar Ari, Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 20, nomor 3, September 2020.
Risnawati, Evi et al. Analisis Hukum Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh Pemerintah Daerah, Halu Oleo Legal Research, Volume 3 Issue 1, April 2021.
Salda, Muhammad, et.al., Hak Bantuan Hukum Prodeo dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 22, No. 1, April 2020
Regulation:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Sumber Lainnya
Nabila, et.al. (2021). Laporan Studi: Pengembangan Strategi Advokasi Antidiskriminasi bagi Kelompok Rentan di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
BPS, Berita Resmi Statistik, No. 07/01/Th. XXV, 15 Juli 2022, BPS, Jakarta, 2022.
BPS Provinsi Sulawesi Selatan, Berita Resmi Statistik: Profil Kemiskinan Sulawesi Selatan, Maret 2022, No. 36/7/73/Th.XVI, 15 Juli 2022.
Copyright (c) 2022 Indah Sari, Aminuddin Ilmar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.