Regional Government Authority in Fulfilling the Right to Legal Aid for the Poor and Vulnerable Groups

  • Indah Sari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
    (ID)
  • Aminuddin Ilmar Universitas Hasanuddin
    (ID)
Kata Kunci: Human Rights, Local government, Legal Aid, Vulnerable Groups, Poor People

Abstrak

The implementation of legal aid by the local government is urgent because the central government's budget allocation is still limited. This can be seen from the imbalance in the legal aid budget and the number of legal aid organizations compared to the number of poor people. The budget and the scope of legal aid are limited, only covering the poor. Regional governments, as stakeholders, are expected to complement the central government's shortcomings by allocating legal aid budgets and expanding the scope of legal aid recipients. This study aimed to examine the authority of local governments in fulfilling the right to legal aid for poor and vulnerable groups. This study was normative research by examining legal regulations relating to the authority of local governments in fulfilling the right to legal aid for the poor and vulnerable groups. The data obtained were analyzed using qualitative methods. The results of this study showed that local governments had the authority to fulfill the right to legal aid for the poor and vulnerable groups. This authority was attributive. Several laws obliged local governments to fulfill the right to legal aid.

Referensi

Book :

Huda, Ni’matul. Hukum Pemerintahan Daerah. Nusa Media, 2009.

Ilmar, Aminuddin, Hukum Tata Pemerintahan, Prenadamedia Group, 2014.

Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana, 2020.

Kementerian Hukum dan HAM, et al, Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah, 2018.

Moenta, Andi Pangerang dan Syafa’aat Anugrah Pradana. Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah. Rajawali Pers, 2018.

Nasution, Adnan buyung. Bantuan Hukum di Indonesia. LP3ES, 1981.

Ruslan, Achmad. Teori dan Panduan Praktik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Rangkang Education, 2011.

Journal:

Afifah, Wiwik. Bantuan Hukum Kelompok Rentan. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 16, Nomor 1, Februari 2020-Juli 2020.

Baidhawy, Zakiyuddin. Pemberdayaan Mustad’Afin melalui Filantropi Islam, Shabran, Edisi 01, Vol. XX, 2007.

Fajriando, Hakki. Masalah Hukum Implementasi Pemenuhan Hak Atas Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Jurnal HAM, Volume 7, Nomor 2, Desember 2016.

Fauzi, Suyogi Imam dan Inge Puspita Ningtyas, Optimalisasi pemberian bantuan hukum demi terwujudnya access to law and justice bagi masyarakat miskin, jurnal konstitusi, Volume 15, Nomor 1, Maret 2018.

Gayo, Ahyar Ari, Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 20, nomor 3, September 2020.

Risnawati, Evi et al. Analisis Hukum Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh Pemerintah Daerah, Halu Oleo Legal Research, Volume 3 Issue 1, April 2021.

Salda, Muhammad, et.al., Hak Bantuan Hukum Prodeo dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 22, No. 1, April 2020

Regulation:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sumber Lainnya

Nabila, et.al. (2021). Laporan Studi: Pengembangan Strategi Advokasi Antidiskriminasi bagi Kelompok Rentan di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

BPS, Berita Resmi Statistik, No. 07/01/Th. XXV, 15 Juli 2022, BPS, Jakarta, 2022.

BPS Provinsi Sulawesi Selatan, Berita Resmi Statistik: Profil Kemiskinan Sulawesi Selatan, Maret 2022, No. 36/7/73/Th.XVI, 15 Juli 2022.

Diterbitkan
2023-01-11
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 109 times