Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Pengamanan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Abstrak
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Pengamanan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk mengetahui dan menjelaskan penyelesaian pelanggaran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Pengamanan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif-Empiris, Jenis serta sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Data Dokumen dan Data sekunder. Metode pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi, keseluruhan dari data dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan kewenangan yang dimiliki Satuan Polisi Pamong Praja dalam pengamanan aset daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan adalah kewenangan delegasi, kewenangan yang mengalihkan tanggung jawab kepada yang diberikan kewenangan dalam hal ini Sekretaris daerah berdasarkan surat BKAD yang disposisi kepada Satpol PP, kewenangan delegasi tercipta karna adanya kewenangan atribusi, kewenangan yang bersumber dari UU No 23 tahun 2014, PP No 16 Tahun 2018 dan Perda No 3 tahun 2017. dan Penyelesaian pelanggaran Satuan Polisi Pamong Praja dalam pengamanan aset daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dilakukan oleh PPNS satpol PP dalam koordinasi dan pengawasan penyidik polri dengan proses penyelidikan, pemeriksaan, pemanggilan dan penyelesaian.
Referensi
Book :
Aminuddin Ilmar. Governance Law. Kencana. Jakarta. 2014.
Dewa GedeAtmadja. Interpretation of the Constitution in the Context of Legal Dissemination: The Side of Pure and Consistent Implementation of the 1945 Constitution, Introductory Speech for Professors in the Field of Constitutional Law at the Faculty of Law. Udayana University April 10. 1996.
Fajlurrahman Jurdi. Indonesian Constitutional Law. Kencana. Jakarta. 2019.
Irwansyah. Legal Research. Choice of Methods and Practice of Article Writing. Revised Edition. MirraBuana Media. Yogyakarta. 2021.
Juniarso Ridwan &Achmad Sodik Sudrajat. State Administrative Law and Public Service Policy. Nuansa Cendikia. Bandung. 2017.
Marbun, State Administrative Courts and Administrative Efforts in Indonesia, Liberty. Yogyakarta, 1997.
Nur Basuki Winanmo, Abuse of Authority and Criminal Acts of Corruption, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2008.
Ridwan HR, State Administrative Law, Rajawali Pers. Jakarta. 2006.
Regulation :
Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government.
Government Regulation Number 6 of 2018 concerning Satpol PP
Regional Regulation Number 3 of 2017 concerning Management of Regional Property
Internet/Website:
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##