Asuransi Jiwa Syariah; Konsep dan Sistem Operasionalnya

  • Hadi Daeng Mapuna Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Islamic Insurance (Asuransi Islam) atau yang lebih dikenal dengan Asuransi Syariah (Syariah Insurance) adalah salah satu instrumen keuangan non bank yang dijadikan sebagai media bagi masyarakat dalam mengantisipasi resiko-resiko yang mungkin akan terjadi di masa yang akan datang. Asuransi Syariah merupakan alternatif bagi masyarakat, khususnya masyarakat muslim, yang mengharamkan asuransi konvensional. Namun dalam perkembangannya, asuransi syariah masih belum berkembang pesat seperti asuransi konvensional.

Bagaimana konsep dan sistem operasional Asuransi Syariah tersebut, akan dibahas dalam tulisan ini.

Referensi

Antonio, Muhammad Syafi’i. Asuransi Dalam Perspektif Islam. Jakarta: Syarikat Takaful Indonesia, 1994.

Amrin, Abdullah. Strategi Menjual Asuransi Syariah. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2012.

Dewan Asuransi Indonesia (DAI). Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaan Tentang Usaha Perasuransian, Edisi 2003,

Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Sula, Muhammad Syakir. Asuransi Syariah; Life and General. Jakarta: Gema Insani Press, 2004.

Trim, Bambang (ed.). Solusi Berasuransi; Lebih Indah dengan Syariah. Bandung: Salamadani, 2009.

Yafie, KH Ali. Asuransi dalam Pandangan Syariat Islam, Menggagas Fiqih Sosial. Bandung : Mizan, 1994.

Media on line :

Beritagar.id

https:// finansial.bisnis.com/ read/ 20190108/ 215/ 876547/ penetrasi-industri-asuransi-syariah-stagnan

https://id.m.wikipedia.org/gharar.

https://id.m.wikipedia.org/maysir.

https://www.takafulumum.co.id

m.republika.co.id

tps://id.m.wikipedia.org./takaful.

Diterbitkan
2019-08-12
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 1806 times