UPAYA HUKUM PT. BANK NEGARA INDONESIA Tbk. DALAM MENYELESAIKAN WANPRESTASI NASABAH KARTU KREDIT
Abstract
Bank Negara Indonesia dalam melakukan upaya hukum terhadap nasabah pemegang kartu kredit yang melakukan wanprestasi dapat menyelesaikan permasalahan tersebut baik secara damai (non litigas) ataupun melalui pengadilan (litigasi). Jenis penelitian ini menggunakan metode field research yaitu pengamatan lapangan dan wawancara dengan narasumber yaitu salah satu pegawai Bank Negara Indonesia Tbk Kantor Wilyah Makassar. Adapun pendekatan yang dilakukan Penulis yaitu Pendekatan Yuridis normatif maupun pendekatan Yuridis Empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bank Negara Indonesia dalam melakukan upaya hukum terhadap nasabah pemegang kartu kredit yang melakukan wanprestasi dapat menyelesaikan permasalahan tersebut baik secara damai (non litigas) ataupun melalui pengadilan (litigasi).
References
Buku
Adrian Sutedi. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.
Bank Indonesia. Studi Keuangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia. 2002.
Bryan A.Garner. Black’s Law Dictionary. 7th Edition. St. Paul, Minn: West Group. 1999.
Johanes Ibrahim. Kartu Kredit. Yogyakarta: Refika Aditama. 2004.
Muhammad Djumhana. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1994
Sri Redjeki Hartono. Aspek Hukum Penggunaan Kartu Kredit. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman. 1994.
Zainal Azikin. Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2000.
Jurnal
Dyah Ayu Pratiwi. “Penyelesaian Hukum Oleh Bank Terhadap Nasabah Kartu Kredit Yang Wanprestasi.” Jurnal Penelitian, Universitas Brawijaya. (2016).
Nyoman Shintya Purnama, “Upaya Penyelesaian Terhadap Pelanggaran Perjanjian Kartu Kredit.” Jurnal Penelitian Hukum Bisnis, Universitas Udayana. Tahun 2005.
Peter Mahmud Marzuki. “Batas-Batas Kebebasan Berkontrak.” Jurnal Penelitian Vol. 18 No.3. (2003).
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008.