UPAYA HUKUM PT. BANK NEGARA INDONESIA Tbk. DALAM MENYELESAIKAN WANPRESTASI NASABAH KARTU KREDIT

  • Muh. Arfah Arif Putra Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Marilang Marilang Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Azhar Sinilele Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Bank Negara Indonesia dalam melakukan upaya hukum terhadap nasabah pemegang kartu kredit yang melakukan wanprestasi dapat menyelesaikan permasalahan tersebut baik secara damai (non litigas) ataupun melalui pengadilan (litigasi). Jenis  penelitian  ini menggunakan metode field research yaitu pengamatan lapangan dan wawancara dengan narasumber yaitu salah satu pegawai Bank Negara Indonesia Tbk Kantor Wilyah Makassar. Adapun pendekatan yang dilakukan Penulis yaitu Pendekatan Yuridis normatif maupun pendekatan Yuridis Empiris.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bank Negara Indonesia dalam melakukan   upaya  hukum   terhadap   nasabah   pemegang   kartu   kredit   yang melakukan wanprestasi dapat menyelesaikan permasalahan tersebut baik secara damai (non litigas) ataupun melalui pengadilan (litigasi).

References

Buku

Adrian Sutedi. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.

Bank Indonesia. Studi Keuangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia. 2002.

Bryan A.Garner. Black’s Law Dictionary. 7th Edition. St. Paul, Minn: West Group. 1999.

Johanes Ibrahim. Kartu Kredit. Yogyakarta: Refika Aditama. 2004.

Muhammad Djumhana. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1994

Sri Redjeki Hartono. Aspek Hukum Penggunaan Kartu Kredit. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman. 1994.

Zainal Azikin. Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2000.

Jurnal

Dyah Ayu Pratiwi. “Penyelesaian Hukum Oleh Bank Terhadap Nasabah Kartu Kredit Yang Wanprestasi.” Jurnal Penelitian, Universitas Brawijaya. (2016).

Nyoman Shintya Purnama, “Upaya Penyelesaian Terhadap Pelanggaran Perjanjian Kartu Kredit.” Jurnal Penelitian Hukum Bisnis, Universitas Udayana. Tahun 2005.

Peter Mahmud Marzuki. “Batas-Batas Kebebasan Berkontrak.” Jurnal Penelitian Vol. 18 No.3. (2003).

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008.

Published
2019-03-07
Section
Volume 1 Nomor 1 Maret 2019
Abstract viewed = 352 times