TINJAUAN YURIDIS TERHADAP JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN

  • Kiki Anggriyani Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Erlina Erlina Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • ST Nurjannah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Bank sangat berhati-hati dalam kasus penjualan objek hak tanggungan secara di bawah tangan karena harus mengacu pada pasal 1320 KUHPerdata sebagai syarat sah suatu perjanjian, pihak bank lebih memilih eksekusi jaminan melalui lelang dari pada melakukan penjualan objek hak tanggungan secara di bawah tangan karena menurut bank hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Metode pendekatan yang dilakukan   dalam penelitian ini adalah penelitian  empiris. Metode  penelitian  normatif  empiris  adalah  implementasi undang-undang  dalam suatu peristiwa di lapangan.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pihak bank sangat berhati-hati dalam kasus penjualan objek hak tanggungaan secara dibawah tangan, pihak bank lebih memilih eksekusi jaminan melalui lelang dari pada melakukan  penjualan objek hak tanggungan secara di bawah tangan, karena menurut bank hal tersebut tidak memiliki kekuatan  hukum  yang  kuat,  dapat merrugikan  pihak  bank,  dan  sangat  rawan terjadi masalah jika hal tersebut benar terjadi.

References

Badrulzaman, M.D. Perjanjian Kredit Bank. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti. 1983.

Harun H.H.M. Aspek-Aspek Hukum Perdata Dalam Pemberian Kredit Perbankan. Jakarta: IND-HILL-CO. 1995.

Hilman Hadikusuma. Hukum Perjanjian Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1994.

I Ketut Oka Setiawan. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika. 2015.

Imam Sudiyat. Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty. 1978.

J. Satrio. Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 1995

Marilang. Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian. Makassar: Alauddin University Press. 2013.

Purwahid Patrik dan Kashadi. Hukum Jaminan, Edisi Revisi dengan UUHT. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 2008.

Purwahid Patrik. Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan dari Undang-Undang. Bandung: Mandar Maju. 1994.

Satrio. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku I. Bandung: PT. Citra Aditya. 2002.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. Hukum Perdata : Hukum Benda. Yogyakarta:Liberty. 1981.

Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1995.

______, Hukum Perjanjian, Cetakan 19. Jakarta: Intermasa. 1995.

______, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT Pradnya Paramita. 2001.

Published
2019-03-05
Section
Volume 1 Nomor 1 Maret 2019
Abstract viewed = 418 times