PERLINDUNGAN HUKUM KONTRAK KERJA TERHADAP HAK- ANALISIS YURIDIS TERHADAP INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK YANG MELANGGAR KESUSILAAN
Abstract
Pokok masalah penelitian ini adalah 1) bagaimana penerapan hukum pidana materil terhadap kasus mentransmisikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan? 2) bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana UU ITE pada perkara pidana No.21/PID.B/2013/Pn.Sungguminasa Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan UU dan pendekatan konseptual yaitu beranjak dari perkembangan doktrin hukum pembuktian. Selanjutnya metode pengumpulan data yang di gunakan adalah observasi, dan dokumentasi , lalu teknik pengolahan dan analisis data di lakukan melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penerapan hukum materil pada putusan No.21/PID.B/2013/Pn.Sungg adalah tepat. Karena jaksa penuntut umum menggunakan 3 dakwaan yaitu: 1) pasal 27 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE ,2) Pasal 27 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, 3) Pasal 29 Jo Pasal 4ayat 1 huruf d UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
References
Buku
Andi. Melindungi Anak Anda Saat Berinternet. Semarang: Wahana Komputer. 2005.
A Pitlo. Pembuktian dan Daluarsa, Jakarta. Penerbit PT. Intermasa. 1986
Eddy O.S. Hiariej. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga. 2012.
Edmon Makarim. Notaris dan Transaksi Elektronik. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada. 2013.
Efa Laela Fakhirah. Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata Cet. 1. Bandung: PT Refika Aditaama. 2017.
Rahman Syamsuddin. Merajut Hukum di Indonesia, Jakarta: Mitra Wacana Media. 2014.
Siswanto Sunarso. Hukum Informasi dan transaksi Elektronik. Jakarta: PT. Rineka Cipta. 2009.
Yanti Yuniar. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Jakarta: Agung Media Mulia. 2009.
Jurnal
Johan Wahyudi. “Dokumen elektronik sebagai bukti pada pembuktian di pengadilan.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Volume XVII Nomor 2 (Mei 2012).
Muslim Mamulai, “Hakikat pembuktian melalui media elektronik dalam prespektif sistem peradilan pidana Indonesia.” Jurnal Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, Volume 19 Nomor 1 (Januari-April 2017).
Ramiyanto. “Bukti alat elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana.” JurnalFakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang (2017).