PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENJADI KURIR NARKOBA
Abstract
Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika sangat diperlukan karena mengingat kekhususan mental dan kejiwaan yang dimiliki anak-anak sangatlah berbeda dengan orang dewasa. Perlindungan hukum ini sangat penting dilakukan guna unuk melindungi hak-hak anak agar dapat tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan hukum dapat diterapkan melalui diskresi Polri maupun Putusan Pengadilan dimana dengan sanksi tindakan pelaku tindak pidana narkotika anak dapat sembuh secara fisik maupun mental tanpa harus dituntut sanksi pidana.
References
Buku
Bambang Mulyono. Analisis Kenakalan Remaja dan Penanggulangannya. Yogyakarta: Kanisius, 1989.
Fadli Andi Natsi. Ketika Hukum Berbicara. Jakarta: Prenada Media, 2016.
Gatot Supramono. Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta: Djambatan. 2004.
Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Keadilan Restoratif. Bandung: Refika Aditama, 2009.
Mardani. Penyalahgunaan Narkoba dalam Perpektif Hukum Islam dan Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Mohammad Ali dan Mohammad Asrori. Psikologi Remaja Perkembangan Peserta Didik. Jakarta: Bumi Aksara, 2009.
Paulus Hadisuprapto. Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak. Malang: Selaras, 2010.
Rika Saraswati. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
Sudarsono. Kenakalan Remaja,Cet.ke-2, Jakarta: Rineka Cipta, 1991.
Jurnal
Nandang Sambas. “Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak Berdasarkan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak” Prosiding SNaPP2014 Volume 4 Nomor 1 Tahun 2014