TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI KAWASAN KONSERVASI HUTAN
Abstract
Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana illegal logging di kawasan konservasi hutan didasarkan pada beberapa unsur untuk menetapkan putusan akhir yang akan diambil. Menurut Pasal 88 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, telah dijelaskan secara rinci beserta dengan keterangan saksi merujuk kepada fakta-fakta bahwa terdakwa tidak bersalah. Namun pertimbangan hakim memiliki kekeliruan disebabkan hakim dalam mempertimbangkan kasus tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan fakta-fakta di persidangan yang berlaku ditambah dalam fakta yang terjadi dilapangan yang menunjukkan seharusnya terdakwa tidak diputus bersalah karena terdakwa tidak mengetahui keabsahan surat atau dokumen kayu yang terdakwa beli dari orang lain yang mengakibatkan penipuan yang dialami oleh terdakwa.
References
Buku
Baso Madiong. Hukum Kehutanan. Makassar: Celebes Media Perkasa, 2017.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1998.
H.A.Qadir Gassing HT.,M.S., Fiqih lingkungan. Makassar: UIN Alauddin. 2005.
Ir.Arifin Arief, Hutan dan Kehutanan. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2001.
Jurnal
Ahkam Jayadi. “Peranan Penasehat Hukum dalam Mewujudkan Keadilan.” Jurisprudentie Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Volume 5 Nomor 2 (Desember 2018). Hlm. 1-16
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Pemberantasan dan Perusakan Hutan. UU No.18 Tahun 2013.
Al Qur’an
Qs.al-Baqarah/2: 204-205
Orasi Ilmiah
A.Qadir Gassing, Fiqih, Pidato Pengukuhan Guru Besar UINAM FSH, Makassar. 2011.