PENGAWASAN MENTERI DALAM NEGERI TERHADAP PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH
Abstract
Bentuk pengawasan yang dimiliki oleh menteri dalam negeri sebelum perda dibatalkan sebaiknya dalam proses pembuatan perda semestinya diuji sebaik mungkin sebelum disahkan pada tingkat provinsi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bahwa apakah ada atau tidak poin-poin dari aturan perda tersebut yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi secara hierarki peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan kepentingan umum dengan kesusilaan. Pemerintah Daerah yang terkait sekiranya dapat lebih baik lagi berkomunikasi dengan pemerintah pusat dalam pengujian dan pembuatan perda.
References
Buku
Andriani. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Jakarta: Kencana, 1991.
Bagir Manan dalam W. Riawan Tjandra dan Kresno Budi Harsono. Legislatif Drafting Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah. Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2009.
Budiman NPD. Ilmu Pengantar Perundang-Undangan. Yogyakarta: UII press, 2005.
P.J.A. Andriani. Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2010.
R.A. Seligman. Essay In Taxation. Jakarta: Kencana, 1999.
Rosyidi Ranggawidjaja dikutip oleh Soimin, Pembentkan Peraturan Negara Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Soeparman Soemahamidjaja. Pajak Dan Retribusi Daerah. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2010.
Tutik Triwulan Tutik dan Ismu Gunadi Widodo. Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara PeradilanTata Usaha Negara Indonesia. Jakarta: Kencana, 2011.
Websites
Fachri Fachruddin. “Keputuan MK Mencabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda Provinsi.”https://nasional.kompas.com/read/2017/06/15/15280191/ma.siap.terima.dampak.putusan.mk.terkait.pembatalan.perda Diakses 14 Juni 2017.