BEBAN PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUM DALAM PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KOTA MAKASSAR

  • A. Astri Surya Ramadani Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Kasjim Salenda Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Ashabul Kahpi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Visum et repertum peranan penting alat bukti visum et repertum adalah sebagai alat bukti surat, dan sebagai alat bukti surat mempunyai kekuatan sama dengan alat bukti yang lain, dan visum et repertum dianggap penting tapi tidak mutlak ada visum et repertum dalam kasus penganiayaan, kecuali dalam kasus tertentu dan Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara No.1612/Pid.B2018/PN.Mks, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana putusan yang dijatuhkan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, visum et repertum, keterangan terdakwa, sehingga membuat terdakwa patut dijatuhi hukuman/pidana. Selain itu fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini. Majelis Hakim mengemukakan hal-hal pada diri terdakwa dan atau pada perbuatan terdakwa yang dapat dipertanggungjawabkan dan dinyatakan bersalah menurut hukum dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan terdakwa sehingga tidak ada hal-hal yang dapat melepas terdakwa dari pertanggungjawaban pidana,baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya, agar biasa memberikan efek jera dan dikemudian hari tidak melakukan hal yang sama.

Kata Kunci: Penganiayaan, Visum et Repertum

 

References

Daftar Pustaka

Adami Chazawi.Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002.

Aflanie, Iwan. Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada. 2017.

Mun’im, Abdul.Pedoman Praktis Ilmu Kedokteran Forensik Bagi PraktisiHukum. Jakarta: Sagung Seto. 2009

PAF, Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Press, Permata, Kitab Undang-Undang Pidana & Kitab Undang-Undang Acara Pidana.Jakarta: Permata Press, 2015.

R Subekti, Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 1991.

Rahman Syamsuddin dan Ismail Aris, Merajut Hukum di Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014.

Published
2019-11-12
Section
Volume 1 Nomor 2 Agustus 2019
Abstract viewed = 461 times