TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN KEKERASAN, ANCAMAN KEKERASAN, DAN TIPU MUSLIHAT TERHADAP ANAK. (Studi Putusan No.74/Pid.Sus/2018/PN.Mrs)
Abstract
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Kondisi saat ini kejahatan terhadap anak terus meningkat utamanya kejahatan seksual terhadap anak, dan pelaku kejahatan terhadap anak menurut komnas perlindungan anak adalah orang terdekat dari korban (anak). Kejahatan terhadap anak sendiri telah diatur oleh hukum postif di Indonesia misalnya didalam KUHP Pasal 288 & 289, dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Terkait dengan kasus persetubuhan terhadap anak pada studi putusan No.74/Pid.Sus/2018/PN/Mrs. Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan terhadap pelaku, yang pelakunya adalah ayah tiri dari anak tersebut, putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan dari korban, hal ini didasarkan pada aturan hukumnya pada Undang-Undang No.17 Tahun 2016 yang berbunyi apabila pelaku dari kejahatan seksual terhadap anak masih dalam lingkungan orang terdekat (ayah) maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidananya, dan dari pertimbangan hukum hakim tidak terdapat hal yang meringankan terdakwa.
Kata Kunci: Anak: Hak Asasi Anak; Kejahatan
References
Daftar Pustaka
Buku
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta, PT.Raja Grafindo, 2002.
H.Deddy Ismatullah, Kriminologi, Bandung, CV Pustaka Setia, 2016.
H.R Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, PTIK,2016.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika.
Rahman Syamsuddin, Merajut Hukum Di Indonesia, Jakarta, Mitra Wacana Media,2016.
Jurnal
http:/journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/Jurisprudentie/article/view/3665/ 5491
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak