PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMALSUAN MEREK DI KOTA MAKASSAR

  • Andi Ratu Bulqis Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Marilang Marilang Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Erlina Erlina Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Suatu merek yang dikategorikan palsu itu adalah ketika suatu produk palsu atau produk dengan kualitas lebih rendah ditempel dengan merek yang sudah terdaftar atau merek terkenal dan juga mereknya sama tetapi dengan sengaja menggunakan merek yang sama atau telah terdaftar milik orang lain. Selain itu penegakan hukum pemalsuan merek ialah dari segi ketentuan sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi administrasi. Dan sanksi administrasi lah yang paling efektif untuk dilakukan. Dengan pemberlakuan sanksi tersebut maka pelaku pelanggaran hak atas merek tidak dapat melanjutkan proses produksi karena keharusan untuk menghentikan semua kegiatan yang berkenaan dengan pemakaian merek tersebut. Maka diperlukannya aparat penegak hukum lebih efektif dalam menjalankan sanksi terkait merek.

Kata Kunci: penegakan, pemalsuan merek

 

References

Daftar Pustaka

Hidayah, Khoirul. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setar Press, 2017.

Jened, Rahmi. Hukum Merek Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi. Jakarta: Kencana, 2015.

Purwaningsih, Endang. Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights. Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.

Saidin, OK. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta: RajaWali Pers, 2015.

Published
2019-08-11
Section
Volume 1 Nomor 2 Agustus 2019
Abstract viewed = 483 times