PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMALSUAN MEREK DI KOTA MAKASSAR
Abstract
Suatu merek yang dikategorikan palsu itu adalah ketika suatu produk palsu atau produk dengan kualitas lebih rendah ditempel dengan merek yang sudah terdaftar atau merek terkenal dan juga mereknya sama tetapi dengan sengaja menggunakan merek yang sama atau telah terdaftar milik orang lain. Selain itu penegakan hukum pemalsuan merek ialah dari segi ketentuan sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi administrasi. Dan sanksi administrasi lah yang paling efektif untuk dilakukan. Dengan pemberlakuan sanksi tersebut maka pelaku pelanggaran hak atas merek tidak dapat melanjutkan proses produksi karena keharusan untuk menghentikan semua kegiatan yang berkenaan dengan pemakaian merek tersebut. Maka diperlukannya aparat penegak hukum lebih efektif dalam menjalankan sanksi terkait merek.
Kata Kunci: penegakan, pemalsuan merek
References
Daftar Pustaka
Hidayah, Khoirul. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setar Press, 2017.
Jened, Rahmi. Hukum Merek Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi. Jakarta: Kencana, 2015.
Purwaningsih, Endang. Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights. Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.
Saidin, OK. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta: RajaWali Pers, 2015.