Proses Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha (Studi Putusan KPPU No.18/KPPU-I/2009)
Abstract
Pokok masalah yang penulis angkat pada skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pengadilan Negeri Makassar, dan Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 19 huruf (a), (c), dan (d) UU No.5 Tahun 1999 terhadap jasa pelayanan taxi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan putusan antara Majelis KPPU dan Hakim Mahkamah Agung dengan Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusannya terhadap kasus pelangggaran Pasal 19 huruf (a) dan (d) UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Maka merujuk dari hasil penelitian ini, Pengadilan Negeri Makassar dalam menjatuhkan putusannya dinilai keliru sehingga perlu diluruskan.Sedangkan, KPPU dan Mahkamah Agung telah tepat dalam menjatuhkan putusannya sehingga perlu dipertahankan.
Kata kunci: Diskriminasi, Praktik Monopoli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha
References
Daftar Pustaka
Buku
Ash-Shof, Burhan.Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.
Nugroho, Susanti Adi. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2014.
Sinaga, Harjono, Destivano Wibowo. Hukum Acara Persaingan Usaha. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005.
Usman, Rachmadi. Hukum Acara Persaingan Usaha. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Jurnal
St. Nurjannah, “ Penguasaan Produksi Melalui Integrasi Vertikal (Ditinjau dari UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat)”, Jurisprudentie, Vol 4, No. 1 (2017), hlm.2.http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/Jurisprudentie/article/view/3618/3315(Diakses 1 Januari 2019)
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan KPPU.
Putusan No. 01/Pdt.KPPU/2010/PN.Mks
Putusan No. 141 K/Pdt.Sus/2011
Putusan No. 18/KPPU-I/2009
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Websites
https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20226/kiat-memahami-putusan-kppu diakses pada 28 April 2019.