PERANAN DINAS SOSIAL KABUPATEN BULUKUMBA TERHADAP REHABILITASI MANTAN PENGGUNA NARKOBA
Abstract
Jumlah penyalagunaan Narkotika (NAPZA) di Kabupaten Bulukumba pada tahun 2016 menunjukan angka jumlah yang terkait kasus narkoba sebanyak 74 kasus dengan 127 orang tersangka serta barang bukti yang berhasil diamankan jenis sabu sebanyak 72.785 gram sabu dan 2.578 butir jenis obat tramadol. Mengenai permasalahan tersebut sesuai yang telah tercantum dalam Undang-undang No 35 Bab IX Pasal 54 juga mengatur tentang pengobatan dan rehabilitasi, dimana para mantan pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, peraturan pemerintah yang terkait tentang penyelenggaraan kesehjateraan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial. Pada tingkat daerah Kabupaten khusus Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Peraturan Bupati Bulukummba terdapat pada Nomor 78 tahun 2016 yang membahas tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba.
Kata Kunci: Dinas Sosial, Rehabilitasi, Mantan pengguna narkoba.
References
Daftar Pustaka
Buku
Setiyawati, dkk, Bahaya Narkoba (sejarah narkoba), jilid 1, Surakarta: Pt.Tirta Asih Jaya, 2015.
Jurnal
Rasdiana, “Jurisprudentie Volume 5, No 2 (2018)”, Efektivitas PelaksanaanRehabilitasi Medis Terhadap Pecandu dan Korban PenyalahgunaanNarkotikadiProvinsiGorontalo,htpp://journal.uinalauddin.ac.id/index.php/Jurisprudentie
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejateraan Sosial.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.