ANALISIS PELAKSANA TUGAS SEMENTARA (PLT) WALIKOTA MAKASSAR DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN MUTASI
Abstract
kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat pelaksana tugas sementara (plt) Walikota Makassar memiliki batasan kewenangan dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana tugas sementara hal itu berdasarkan berbagai regulasi yang ada yaitu Pasal 132 Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008, salah satu dari batasan tersebut adalah batasan melakukan kebijakan mutasi aparatur sipil Negara, akan tetapi dalam pelaksanaannya sebagai pejabat pelaksana tugas sementara terjadi suatu kebijakan mutasi yang dilakukan pelaksana tugas (plt) Walikota Makassar
Kata Kunci: Dinas Sosial, Rehabilitasi, Mantan pengguna narkoba.
References
Daftar Pustaka
Buku
Widjaja, HAW. 2005. Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.
Jurnal
Asmar, Abd Rais.(2015). Kedudukan Gubernur Dalam penyelanggaraan pemerintahan daerah.2, (2) 2. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/Jurisprudentie/article
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005