PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Luka Berat Dalam Perkara Putusan Nomor: 634/Pid.Sus/2018/Pn.Mks. Penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan diatas adalah adalah penelitian lapangan dan sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana dalam putusan hakim dalam perkara No.634/Pid.Sus/2018/Pn. Mks telah sesuai dengan perundang- Undangan yang berlaku dalam hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan jaksa menggunakan dakwaan tunggal dalam perkara ini. Implikasi dari penelitian ini supaya hakim dalam menjatuhkan putusan sekiranya perlu memperhatikan hal- hal yang memberatkan dan hal-hal yang merigankan terdakwa, sehingga putusan tersebut mengandung nilai keadilan bagi terdakwa dan korban.
Kata Kunci : Kekerasan, Rumah Tangga
References
Daftar Pustaka
Amiruddin dan H. Zainal Asikin.Pengantar Metode Penelitian Hukum (cet. 1; Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.2004), h.169.
Efendi Jonaedi dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Depok: Prenadamedia Group, 2018.
Republik Indonesia. “Undang –undang RI No.23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga”.
Republik Indonesia. Undang- Undang Perkawinan Tahun 1974