EFEKTIVITAS BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Abstract
Pokok masalah penelitian ini adalah Efektivitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam penyelesaian sengketa konsumen. Jenis penenelitian ini tergolong normatif-empiris dengan pendekatan penelitian perundang-undangan dengan tehnik pengolaan data dengan menggunakan metode kualitatif. Adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data primer yaitu wawancara dan observasi dan sumber data sekunder yaitu referensi buku dan internet. Hasil penelitian ini menunjukkan peran BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen sudah cukup efektif dan menjadi wadah yang efisien untuk penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dikarenakan prinsip yang digunakan yakni Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dan menurut data yang diperoleh sebanyak 27 kasus yang masuk ke BPSK, 13 Kasus yang telah selesai ditahap mediasi dan 4 kasus pada tahap konsiliasi, selebihnya 10 kasus yang mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Adapun factor penghambat penyelesaian sengketa konsumen di BPSK antara lain:1. Salah satu pihak tidak hadir,2. Pelaku usaha yang merasa besar, 3. Permasalahan saran dan prasarana.
Kata Kunci : Efektivitas; Konsumen; Sengketa
References
Daftar Pustaka
A. Buku
Abdul Kadir, Hukum Acara Perdata Indonesia,Bandung, PT.Citra Aditya Bakti,2012.
Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Depok, Rajawali Pers,2013.
CelinaTri Siwi Kristianti, Hukum Perlindungan Konsumen Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Marilang. Hukum Perikatan. Makassar: Alauddin University Press, 2013.
B. Jurnal
St. Nurjannah, “ Penguasaan Produksi Melalui Integrasi Vertikal (Ditinjau dari UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat)”, Jurisprudentie, Vol 4, No. 1 (2017), hlm. 2. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/Jurisprudentie/article/view/3618/3315(Diakses 1 Januari 2019)
C. Referensi Perundang-Undangan
Republik Indonesia, “Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2001 tentang pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang dan Kota Makassar.
Pemerintah Republik Indonesia,Kementrian Perindustrian dan Perdagangan No.350/MPP/Kep/12/2001, Pasal 5 Ayat (1) , (2) dan (3).
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
D. Referensi Internet
Arif Rahman, Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Serang, Ajudikasi Jurnal Ilmu Hukum. (Tanggal Akses 28 Desember 2018 Pukul 21.40 Wita).
Safriani, Andi. "PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERSAINGAN USAHA INDUSTRI JASA PENERBANGAN." Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 3.1 (2016): 1-9.
Suriangka, Andi. "PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYALURAN OBAT KERAS DAFTAR G OLEH BADAN POM DI MAKASSAR." Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 4.2 (2017): 24-36.
https://serlania.blogspot.com/2012/02/25/Sengketa Konsumen, (Tanggal Akses 28 Desember 2018 Pukul 13.00 Wita).