PEMENUHAN HAK MEMILIH PENYANDANG DISABILITAS PADA PEMILU DI INDONESIA

  • Muhammad Ihsyan Syarif Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Jumadi Jumadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Andi Safriani Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan. Penulis ingin membahas bagaimana langkah-langkah KPU dalam memenuhi hak memilih penyandang disabilitas pada pemilu di Indonesia dengan melakukan studi kasus di Komisi Pemilihan Umum (KPU Sulawesi Selatan). Pendekatan penelitian dalam penelitian ini adalah  Statute approach dan Sociologicial Approach. Sumber data yang di gunakan data primer dan data sekunder. Metode pengolahan dan analisis data yang di gunakan adalah Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder diolah dan dianalisis berdasarkan rumusan masalah yang telah diterapkan kemudian di sajikan secara deskriptif, yaitu menjelaskan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini guna memberikan pemahaman yang jelas dan terarah dari hasil penelitian nantinya, sehingga diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan dapat dipelajari sebaik-baiknya terkait apa-apa saja hak politik penyandang disabilitas yang mesti di penuhi oleh pihak penyelenggara agar para penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan aktif dalam ajang perpolitikan di Indonesia.

Kata Kunci : Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, Pemilu

References

Daftar Pustaka

Burhan Bungin, 2009, Penelitian Kuantitatif, jakarta: Kencana.

Fajri Nursyamsi dan Estu Dyah Arifianti,“Aksesibilitas Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Bagi Warga Negara Disabilitas,” Transkrip Laporan Penelitian yang akan diterbitkan dalam Jurnal di Universitas Hasanuddin, Makassar. Transkrip saya peroleh dari para penulis melalui surat elektronik pada Maret 2016.

Hasil Wawancara dari Pihak Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Faisal Amir, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM KPU Sulawesi Selatan.

Hasil Wawancara dari Pihak Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Syarifuddin Jurdi, Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik, KPU Sulawesi Selatan.

http://digilib.uinsuka.ac.id/28267/1/11370076_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR PUSTAKA.pdf.

http://repository.radenintan.ac.id/1535/1/Skripsi_Full_DARAMONA.pdf.

Letak Geografis Sulawesi Selatan, http://www.uniqpost.com/provinsi-sulawesi-selatan geografis-suku-bahasa-agama-tempat-wisata/ (15 Maret 2019).

Rekap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Penyandang Disabilitas Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang penyandang Disabilitas, lihat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 pasal 4 tentang Penyandang Disabilitas.

Published
2019-11-09
Section
Volume 1 Nomor 3 November 2019
Abstract viewed = 485 times