KEKUATAN SIDIK JARI SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENCURIAN

  • Mutmainnah J Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Rahman Syamsuddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Abd Rais Asmar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan sidik jari sebagai alat bukti petunjuk dalam tindak pidana pencurian rumah dan untuk mengetahui kendala dalam proses pelaksanaan sidik jari di tempat kejadian perkara. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekuatan sidik jari sebagai alat bukti petunjuk dalam tindak pidana pencurian rumah sangat penting dalam mengidentifikasi korban dan pelaku tindak pidana untuk mengungkap atau membuktikan pelaku dan korban secara ilmiah. Sidik jari juga sebagai sarana alat bukti pembantu alat bukti lain. Kekuatan sidik jari sangat akurat karena tidak ada yang mempunyai sidik jari yang sama dan tidak dapat diganti atau diubah. Pembuktian dengan menggunakan identifikasi sidik jari biasanya disertai keterangan saksi sebagai bahan perbandingan dengan sidik jari laten di TKP. Implikasi dari penelitian ini adalah sidik jari diharapkan dapat menjadi alat bukti kuat bagi penyidik hukum dalam hal ini sidik jari sangat berperan penting dalam pembuktian oleh karena itu, pihak Kepolisian harus menjaga kestrerilan TKP agar tidak terjadi salah pengidentifikasian yang dapat berakibat salah tangkap bahkan salah memutus terdakwa di pengadilan.

Kata kunci: Pencurian; Sidik Jari; Tindak Pidana 

References

Daftar Pustaka

R. Soeraso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Muchamad Iksan. hukum Perlindungan Saksi, Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2008.

Romli Atmasasmita. Bunga Rampai Kriminologi , Jakarta : CV. Rajawali, 1984.

Jayadi, Ahkam. "Problematika Penegakan Hukum dan Solusinya. " Al-risalah Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 15.2 (2017).

Sidrawati, S., Jumadi, J & Kahpi, A. (2019). Analisis Yuridis Terhadap Informasi Dan Transaksi Elektronik Yang Melanggar Kesusilaan.

Bagian data dan kearsipan polrestabes makassar pada hari jumat 9 agustus 2019.

Nanang Martono,Metode Penelitian Kuantitatif: Analisi Isi Dan Analisis Data Sekunder, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Published
2019-11-09
Section
Volume 1 Nomor 3 November 2019
Abstract viewed = 417 times