PROBLEMATIKA PRAKTEK PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT ADAT MANDAR

  • Muhammad Ilham Sahabuddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Munir Salim Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Ashar Sinilele Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik waris adat masyarakat Mandar di kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat dan kendala pembagian harta warisan pada masyarakat adat Mandar. Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan metode field research yaitu pengamatan lapangan dan wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, 1).karakteristik waris adat menunjukkan bahwa sebelum pewaris meninggal dunia mereka telah membagi secara individual kepada ahli warisnya serta menetapkan anak laki-laki tertua sebagai penguasa hingga saudaranya dapat bertanggungjawab atas warisan tersebut. 2). Pembagian harta warisan harus dalam keadaan bersih bahwa harta harus dikurangi dengan hutang pewaris yang ditinggalkan pemberian atau hibah kepada ahli waris dan juga rumah yang diperuntukkan untuk anak bungsu, bila harta dalam keadaan bersih, barulah dibagi-bagikan kepada ahli warisnya hingga terbagi habis.Apabila terjadi sengketa pembagian, maka penyelesaian dilakukan melalui peradilan warisan secara umum setelah menempuh jalur musyawarah kekeluargaan

 

Kata Kunci : Adat Mandar; Kewarisan; Problematika

References

Daftar Pustaka

Ansaar. 2013. Aktualisasi Nilai Budaya – Budaya Lokal Pada Perkawinan Adat Mandar, De La Macca, Makassar.

Bushar, muhammad. 2006. Pokok-Pokok Hukum Adat. PT Pradya Paramitha. Jakarta.

Hadikusuma, Hilman. 2003. Hukum Waris Adat. Citra Aditiya Bakti. Bandung.

Hadikusuma, Hilman. 1992. Pengantar Hukum Adat Indonesia . Mandar Maju. Bandung.

Halim, Ridwan. 1985. Hukum Adat Dalam nya Jawab.Ghalia Indonesia. Jakarta

Kala, Syahril. 2013. Pemerintahan Kerajaan Balanipa Dan Perkembangannya, DE LA MACCA, Makassar

Peranginn, Effendi. 2010. Hukum Waris. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta

Rasyid, M. Ariman. 1986. Hukum Waris Adat Dalam Yurisprudensi. Glalia Indonesia.

Soekanto, Soerjono.2002. Hukum Adat Indonesia.Rajawali. Jakarta.

Soepomo. 2003. Bab Tentang Hukum Adat. Pradya Paramita. Jakarta.

Sritimuryani, 2013. Pahlawan Tiga Kerajaan Terhadap Belanda Di Mandar, DE LA MACCA, Makassar.

Suparman, Eman. 2011. Hukum Waris Indonesia. Refika Aditama. Bandung.

Wawancara :

Wawancara dengan Kindo Hara, Tokoh Adat Kecamatan Balanipa – 28 Maret 2018

Wawancara dengan Pak Kahar, Tokoh Masyarakat Desa Pambusuang Kec. Balanipa

Wawancara dengan Pak jaya, Tokoh Masyarakat Desa Mombi Kecamatan allu – 28 Maret 2018

Wawancara dengan Panitra pengadilan agama Kab. Polewali – 27 Maret 2018

Wawancara denga Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Polewali

Published
2019-11-09
Section
Volume 1 Nomor 3 November 2019
Abstract viewed = 303 times